Brigpol J Ditahan Usai Digerebek Bersama Istri Anggota TNI, Proses Etik dan Hukum Berjalan Paralel

BENGKULU — Penahanan terhadap Brigadir Polisi J dari Polres Lubuk Linggau menandai langkah awal penegakan etik dan hukum atas dugaan pelanggaran yang melibatkan dirinya dan istri sah anggota TNI di sebuah penginapan di Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Anggota kepolisian itu kini ditempatkan di ruang tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu, sebagai bentuk awal pemeriksaan internal.

Brigpol J dititipkan oleh Bidpropam Polda Sumatera Selatan pada Selasa malam, 22 Juli 2025, pukul 23.45 WIB, berdasarkan surat perintah dari Kabidpropam Polda Sumsel dengan nomor Sprin/328/VII/WAS.2.1./2025 dan Sprin/327/VII/WAS.2.1./2025.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana membenarkan hal ini.

“Penitipan Brigpol J dilakukan berdasarkan dua surat perintah dari Kabidpropam Polda Sumsel, masing-masing dengan nomor Sprin/328 dan Sprin/327 tertanggal 22 Juli 2025,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Sebelum masuk ruang Patsus, Brigpol J telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes dan dinyatakan dalam kondisi normal. Barang-barang pribadinya yang tidak diizinkan dibawa masuk ke ruang khusus kini disimpan terpisah oleh petugas di ruang Subbidprovos.

Penempatan di ruang Patsus ini juga disebut sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran pemeriksaan yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Perempuan yang turut digerebek bersama Brigpol J, berinisial F, sebelumnya diduga bekerja di sektor perbankan di Bengkulu.

Namun informasi terbaru mengungkapkan bahwa F bertugas di sebuah cabang bank milik negara di Provinsi Jambi.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari suami F terkait dugaan perselingkuhan.

“Iya, untuk laporan dari suami sah terhadap dugaan perselingkuhan antara itu saat ini masih kami proses,” ungkapnya.

Menurut Sinar, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pengelola penginapan tempat kejadian, serta F dan Brigpol J sendiri. Meski Brigpol J berada di bawah naungan Polres Lubuk Linggau, penegakan hukum tetap dilakukan oleh Polres Rejang Lebong.

Koordinasi antara kedua institusi saat ini masih berlangsung untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

“Penegakan hukumnya tetap berjalan di Polres Rejang Lebong sesuai laporan, tapi kami juga terus berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau karena yang bersangkutan adalah anggota di sana,” ujar Sinar.

Dugaan pelanggaran hukum terhadap Brigpol J dapat dijerat Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyebutkan bahwa pelaku perzinaan dapat dihukum penjara hingga 1 tahun atau dikenakan denda paling banyak Rp10 juta, apabila ada laporan dari pasangan sah.

Kejadian penggerebekan terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, dilakukan langsung oleh suami F. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan awal dan proses pelaporan.

Sinar menegaskan bahwa meskipun proses etik berjalan di internal Polri, penindakan hukum terhadap laporan suami sah tetap dilanjutkan secara paralel. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *