Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Terancam Sanksi Berat dan Pidana

JAKARTA – Kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Barat, Kamis (28/8/2025), memasuki babak baru.
Tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan saat kejadian kini telah ditetapkan melanggar kode etik kepolisian.
Dua di antaranya bahkan digolongkan melakukan pelanggaran berat dengan ancaman pemecatan.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprov) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan, pemeriksaan terhadap seluruh anggota sudah dilakukan secara intensif. Proses hukum etik ini, kata dia, ditekankan pada prinsip keterbukaan.
“Dalam rangka transparansi dan objektif penanganan perkara, sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, Bapak Zulkifli,” ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Selain memeriksa saksi, tim Divpropam juga mengumpulkan bukti berupa rekaman video, foto di media sosial, visum et repertum, serta dokumen pengamanan di lapangan.
Berdasarkan hasil pendalaman, Divpropam membagi perkara ini ke dalam dua kategori. Pertama, pelanggaran berat yang ditujukan kepada Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, serta Bripka R, pengemudi kendaraan taktis dengan nomor lambung PJJ 17713-VII.
“Untuk kategori pelanggaran berat, ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Agus.
Sementara itu, lima anggota lain yang duduk di bagian belakang rantis masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, seluruhnya dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
“Untuk kategori sedang, sanksinya berupa patsus, mutasi atau demosi, hingga penundaan pangkat dan pendidikan. Keputusan akhir ada di sidang kode etik profesi Polri,” tambah Agus.
Polri telah menyiapkan agenda sidang etik. Untuk kategori berat, sidang dijadwalkan pada Rabu (3/9/2025) bagi Kompol K, dan Kamis (4/9/2025) bagi Bripka R. Sementara itu, sidang etik untuk lima anggota lain akan digelar setelahnya.
Namun sebelum sidang etik berlangsung, Divpropam mengagendakan gelar perkara pada Selasa (2/9/2025).
Hal ini dilakukan karena hasil pemeriksaan menemukan indikasi unsur pidana dalam kasus tersebut.
Agus menegaskan, pelibatan lembaga eksternal dilakukan untuk menjaga akuntabilitas. Kompolnas dan Komnas HAM akan turut hadir dalam gelar perkara bersama unsur internal Polri, mulai dari Itwasum, Bareskrim, Divkum, hingga Bidpropam Brimob.
“Gelar ini dilaksanakan karena pada perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Nanti keputusan akan ditentukan pada Selasa, 2 September 2025,” kata Agus.
Perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Ratusan pengemudi ojek online di berbagai daerah menggelar doa bersama untuk mengenang Affan.
Aksi solidaritas juga terus berlangsung dengan tuntutan agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan.
Kadiv Propam Polri sebelumnya menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami akan menjalankan proses secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Agus menutup konferensi pers.
Kini, publik menunggu jalannya sidang etik serta hasil gelar perkara pidana. Apakah dua anggota Brimob yang dinilai paling bertanggung jawab benar-benar akan diberhentikan tidak hormat, dan apakah proses pidana akan dilanjutkan ke pengadilan, menjadi pertanyaan besar yang harus segera dijawab institusi Polri. []
Nur Quratul Nabila A