BRIN Petakan Zona Radiasi, KLH Fokus pada Relokasi Warga

SERANG – Pemerintah pusat bersama sejumlah instansi terus mempercepat penanganan kasus paparan zat radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Setelah dilakukan pemetaan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sebanyak 22 kepala keluarga (KK) yang tinggal di zona merah dinyatakan perlu segera direlokasi demi keselamatan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Irjen Pol Rizal Irawan, menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait agar proses pemindahan warga berjalan aman dan cepat.
“BRIN sudah membuat zona-zona, zona merah dan zona kuning. Setiap zona itu perlakuannya berbeda-beda. Sekarang masih di zona merah, ada beberapa keluarga, ada 22 ya. Itu disarankan untuk relokasi dan mereka sudah bersedia,” ujar Rizal di Cikande, Jumat (17/10/2025).
Rizal menegaskan, penetapan zona merah dan kuning tidak hanya berdasarkan jarak radius dari sumber radiasi, tetapi juga dari hasil temuan titik kontaminasi aktif di sejumlah lokasi berbeda.
“Ada beberapa titik zona merah dan zona kuning. Radiusnya berbeda-beda karena ada sekitar tiga titik yang kita temukan,” jelasnya.
KLH memastikan bahwa langkah dekontaminasi di kawasan industri dilakukan sesuai standar hukum lingkungan yang berlaku. Rizal menegaskan, pembiayaan dan tanggung jawab utama untuk pembersihan area industri berada di tangan perusahaan.
“Polusi di kawasan industri adalah tanggung jawab industri. Prinsipnya sederhana, siapa yang mencemari, dia yang membersihkan,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah mengambil alih tanggung jawab untuk proses relokasi serta dekontaminasi di area permukiman warga.
“Kalau masyarakat, itu tanggung jawab negara. Tapi kalau di area pabrik, perusahaanlah yang wajib menanggung sesuai prinsip polluters pay,” kata Rizal.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menuturkan bahwa relokasi warga di zona merah akan dilakukan dalam waktu dekat. Prosesnya melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah hingga aparat keamanan.
“Relokasi warga semestinya dalam 1-2 hari ini sudah dilakukan. Persiapannya sudah dilakukan oleh Bapak Gubernur, Bupati Serang, Kapolda dan Kapolres, serta Dandim Serang untuk menyiapkan segala sesuatunya untuk pemindahan,” kata Hanif di Bogor.
Hanif menambahkan, pemeriksaan kesehatan terhadap warga yang tinggal di zona kuning akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada dampak jangka panjang dari paparan radiasi.
Selain itu, KLH memastikan pengawasan kendaraan yang keluar masuk kawasan industri tetap diberlakukan ketat. Pemeriksaan menggunakan portal radiation monitoring akan dilakukan hingga situasi benar-benar dinyatakan aman.
“Mobil yang keluar dari Cikande wajib melalui portal tersebut. Bila terkontaminasi, akan dikarantina dan dilakukan dekontaminasi sebelum boleh jalan lagi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya menegaskan.
Pemerintah berharap langkah-langkah tersebut dapat meminimalkan risiko kesehatan warga sekaligus memastikan tanggung jawab pihak industri dalam menangani dampak lingkungan secara transparan dan berkeadilan. []
Siti Sholehah.