Bripda MNF di Bone Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

BONE – Seorang anggota kepolisian berinisial MNF (23), yang bertugas di Polsek Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang berpangkat brigadir dua (Bripda) itu diduga mencabuli korban berinisial K (15) di sebuah penginapan di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Januari 2025. Selain kekerasan seksual, pelaku juga dilaporkan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, terutama yang menyangkut kekerasan dan pelecehan terhadap anak.
“Tidak ada keistimewaan meskipun pelaku adalah anggota polisi. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Sugeng menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Korban disebut mengalami luka lebam pada dagu kiri, pergelangan tangan kanan, serta rasa nyeri di seluruh tubuh.
Pelaku juga dilaporkan menampar, meludahi, menekan leher korban dengan siku, dan mengeluarkan kata-kata kasar. Ia bahkan mengancam menyebarkan rekaman video call korban yang tidak berpakaian apabila keinginannya ditolak.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, menyampaikan bahwa pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara. Namun, tindak kekerasan bermula dari kecemburuan pelaku saat ingin memeriksa ponsel korban yang kemudian ditolak.
“Pelaku menjadi emosi, lalu merampas ponsel korban dan melakukan kekerasan,” jelas Rayendra.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain proses pidana, pelaku juga tengah menjalani pemeriksaan kode etik di internal kepolisian dan kini berada di bawah pengawasan ketat Propam Polres Bone. []
Nur Quratul Nabila A