Briptu WR Anggota Polres Pemalang Dipecat Setelah Terbukti Menipu Warga Hingga Rp900 Juta

PEMALANG – Briptu WR, seorang anggota Polres Pemalang, Jawa Tengah, resmi dipecat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menipu warga hingga Rp900 juta.

Kasus ini mencuat setelah ia menjanjikan dua anak pasangan suami-istri (pasutri) asal Desa Pelutan, Pemalang, untuk lolos menjadi anggota Bintara Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi tersebut dalam sidang yang digelar di Mapolres Pemalang pada Rabu (8/1/2025).

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menegaskan bahwa Polres Pemalang tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak citra Polri.

“Sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Briptu WR karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri,” ujar AKBP Eko dalam keterangan resminya yang dikutip espos.

Ia berharap sanksi tegas ini menjadi pelajaran bagi anggota lain agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme.

“Sebagai anggota Polri, kita harus menjunjung nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tambahnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *