Budi Arie Bantah Terima Uang Judi Online: Narasi Jahat dan Tidak Berdasar

JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, secara tegas membantah tudingan menerima aliran dana dari praktik perlindungan situs judi online sebagaimana disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu menilai tuduhan tersebut sebagai narasi jahat yang mencemarkan nama baiknya.
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin (19/5/2025), Budi menyebut informasi dalam dakwaan itu tidak berdasar dan berasal dari percakapan internal para terdakwa.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie Setiadi.
Ia menjelaskan bahwa tuduhan dirinya menerima jatah 50 persen dari praktik perlindungan situs judol hanyalah obrolan sepihak para tersangka.
“Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” tegasnya.
Budi juga menegaskan bahwa selama menjabat Menkominfo, dirinya justru aktif dalam upaya pemberantasan situs judi online.
“Boleh dicek jejak digitalnya,” tambah dia.
Ia menyebut ada tiga poin utama yang menjadi pembelaannya dalam kasus ini. Pertama, ia tidak pernah mengetahui adanya pembicaraan atau kesepakatan terkait pembagian uang.
“Kalau pun ada yang berani bilang akan memberi jatah, pasti langsung saya proses hukum,” katanya.
Kedua, Budi menyatakan tidak mengetahui praktik yang dilakukan oleh mantan bawahannya hingga kasus itu terbongkar oleh kepolisian.
Ketiga, menurutnya tidak pernah ada aliran dana dari pihak mana pun terkait praktik tersebut ke rekening pribadinya.
“Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” tegas Budi.
Nama Budi Arie sebelumnya disebut dalam surat dakwaan yang menyatakan dirinya diduga meminta jatah 50 persen dari pengamanan situs judol.
Dalam dakwaan, Budi disebut meminta salah satu terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony, mencarikan orang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang disebut tetap diterima bekerja di Kemenkominfo meskipun tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, atas atensi langsung dari Budi Arie.
Menanggapi hal itu, Budi Arie menyatakan siap mengikuti proses hukum dan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat tersebut. []
Nur Quratul Nabila A