Buka Kembali Kasus Pencabulan Anak, Polres Tebingtinggi diberi Apresiasi
SUMATERA UTARA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Warisan Masyarakat Pencari Keadilan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Tebingtinggi. Pasalnya, Polres tebingtinggi telah membuka dan melanjutkan kembali pengaduan dugaan pencabulan anak bawah umur hingga hamil atas laporan WSF dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/II/2024/SPKT/Polres Tebingtinggi tertanggal 5 Februari 2024.
“Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Tebingtinggi yang telah membuka dan melanjutkan kembali laporan pengaduan kami,” kata Erwinsyah Dimyati Lubis, selaku kuasa hukum korban kepada Sumut Pos, Senin (20/5/2024).
Menurut Erwin, dibuka dan dilanjutkan kembali kasus ini diketahui berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil laporan dengan nomor: B/45.a/V/Res.1.24/II/2024/Reskrim yang ditujukan kepada WSF sebagai pelapor.
“Ini juga sesuai dengan rekomendasi gelar perkara khusus yang kami minta kepada Polres Tebingtinggi. Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 18 Mei 2024,” ujar pendiri sekaligus advokat LBH Warisan Masyarakat Pencari Keadilan ini. Sebelumnya menurut Erwin, terlapor pelaku pencabulan, MSD bersama LSM
Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tebingtinggi pernah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, dimana ibu korban WSF, untuk menandatangani surat perdamaian dengan isinya pelaku akan menikahi korban dan mengganti uang kerugian sebesar Rp25 juta kepada korban. “Hingga saat ini, terlapor dan keluarga terlapor mengabaikan surat perdamaian tersebut yang ditandai tangani kedua belah pihak di Polres Tebingtinggi. Maka kami dengan tegas meminta kepada Polres Tebingtinggi untuk kembali melakukan gelar perkara khusus dikarenakan kasus ini dihentikan penyelidikannya,” ungkapnya. (adz) []
Nur Quratul Nabila A