Bulog Tegaskan Pelaku Judi Online dan Terorisme Tak Layak Terima Bansos

JAKARTA — Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa masyarakat yang terlibat dalam praktik judi online (judol) serta aktivitas terorisme tidak layak menerima bantuan pangan dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikannya dalam rangka penguatan ketepatan sasaran program bantuan sosial negara.
“Sesuai dengan aturan pemerintah, untuk oknum-oknum masyarakat yang terlibat judol atau judi online dan terlibat kegiatan terorisme tidak diizinkan menerima bantuan pangan,” kata Rizal, Selasa (15/7/2025).
Rizal meminta pemerintah daerah dan jajaran Bulog di seluruh wilayah untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi ulang terhadap data keluarga penerima manfaat (KPM).
Menurutnya, pencoretan nama-nama yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal adalah bagian dari upaya menjaga integritas dan keadilan dalam distribusi bantuan.
“Saya peringatkan untuk didata, dicek ulang siapa saja masyarakat penerima manfaat yang terlibat judol dan kelompok-kelompok radikal ataupun terorisme. Ini penekanan dan saya harapkan ini betul-betul dicamkan dan dilaksanakan,” tegasnya.
Bulog sendiri mendapatkan penugasan menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per keluarga per bulan selama Juni dan Juli 2025, dengan total 20 kilogram beras untuk masing-masing KPM.
Selain penyaluran bantuan, Rizal juga menyampaikan bahwa Bulog sedang mengembangkan sistem pemantauan digital berbasis aplikasi yang terintegrasi dengan pihak transporter. Sistem ini memungkinkan pelacakan pengiriman beras secara real-time hingga ke titik bagi.
“Karena penerimanya ini sudah by name, by address, jadi kita bisa lacak siapa pengirimnya. Kami sudah punya aplikasinya, sehingga lebih mudah untuk mengontrol distribusi,” ujarnya.
Langkah tegas Bulog ini sejalan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap bahwa pada 2024 terdapat 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, namun juga tercatat aktif melakukan transaksi judi online.
Jumlah transaksi yang dilakukan mencapai 7,5 juta kali dengan total nilai setoran mencapai Rp957 miliar.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut bahwa pelaku judol memang tidak layak menjadi penerima bantuan negara karena bertentangan dengan nilai moral dan hukum.
Sementara itu, Rizal memastikan distribusi bantuan akan terus dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran, serta dikawal oleh aparat dan pemerintah daerah. []
Nur Quratul Nabila A