Buntut Surat Bupati, Koperasi Jasa TKBM KKR Merasa Dirugikan
KUBU RAYA-Sekretaris Koperasi Koperasi Jasa TKBM Khusus Kubu Raya, Benny Januardi mengecam dan meminta Bupati KKR mencabut surat pemberitahuan dengan no : 518/1821/DKUKMPP-B/2023 yang dianggap banyak merugikan banyak pihak.
Menurutnya, sejak beredarnya surat pemberitahuan Bupati Kubu Raya ditanggal 23 Agustus 2023 tersebut dengan Nomor 518/1821/DKUKMPP-B/2023 yang di tujukan kepada pelaku usaha pengguna jasa bongkar muat ratusan buruh dibawah naungan Koperasi Jasa TKBM Khusus Kubu Raya mengecam keras serta menolak surat yang ditandatangani Bupati KKR H. Muda Mahendrawan, SH, beberapa point sebagai berikut, Konflik yang terjadi mengakibatkan ganguan kamtibmas. Fakta Lapangan keributan terjadi dilakukan oleh Oknum-oknum Preman Berkedok Koperasi Jasa MJP Kubu Raya dan sudah menjadi tersangka dan di tahan di Polda Kalbar dan ada kemungkinan akan bertambah tersangkanya. ” Ucap Benny Januardi.
Koperasi Jasa TKBM Khusus Kubu Raya dengan Regulasi DPW ALFI-ILFA Kalbar dalam pelaksanaan Tugas, Kewajiban, Tanggungjawab selama ini tidak pernah ada gangguan. Fakta Lapangan Hadir Koperasi Jasa MJP Kubu Raya yang suka menganggu dan menghambat aktivitas Bongkar Muat Area Pergudangan hanya saja terasa aneh yang suka menganggu dapat dukungan Bupati jadi timbul pertanyaan ada apa?
Masih kata Benny Januardi, point dimana Bupati memaksa pemilik barang diwajibkan dan harus bertandatangan dengan Koperasi jasa MJP Kubu Raya tanpa memikirkan Tenaga Kerja Bongkar Muat yang sudah melaksanakan selama ini tercatat kurang lebih 300 TKBM demi kepentingan diduga/disinyalir Ketua Koperasi jasa MJP Kubu Raya.
Disampaikan juga tercatat di tanggal 22 Agustus 2023 melakukan perubahan Koperasi MJP merupakan Kelompok Koperasi Serba Usaha dan sektor Usaha Transportasi dan Pergudangan. Yg dulunya Kelompok Koperasi Jasa Lainnya dan sektor usaha yang tidak terdaftar di 17 Sektor Usaha Dari Kementrian.
Secara tegas disaampaikan oleh Sekretaris TKBM dimana Koperasi Jasa TKBM Khusus Kubu Raya merupakan Kelompok Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan sektor usaha transportasi dan pergudangan aktifitas non pelabuhan dan sudah bekerja selama sembilan (9) Tahun.
Meski dipahami dengan surat yang di keluarkan oleh Bupati Kubu Raya dari surat keterangan yang menjadi awal keributan dan surat pemberitahuan ditanggal 23 Agustus 2023 sungguh syarat kepentingan dan diduga dilaksanakan/dikeluarkan tampa memikirkan kepentingan masyarakat, pemutusan kerja serta memicu konflik yang semakin besar.
Dimana dalam poin di no 3. Pelaku usaha pengguna jasa bongkar muat ( Perusahaan pemilik barang/pemilik gudang) di wajibkan membuat perjanjian kerja sama hanya Koperasi yang telah memiliki perizinan yang lengkap koma dalam hal ini Koperasi Jasa Mitra Perkasa. Dan pernyataan tersebut kami anggap ada keberpihakan dan terindikasi ada kepentingan politik di mana didalam susunan struktur Koperasi mitra jasa perkasa di temukan ada 10 anggota DPR Kubu Raya selalu sekertaris dan Dewan penasehat internal, di mana lahir nya Koperasi Mitra jasa perkasa terbentuk di tahun 2020 yang di berikan surat pemberitahuan no : 518/1821/DKUKMPP-B/2023, sebelumnya pernah di berikan juga surat rekomendasi kepada Koperasi jasa TKBM kubu raya no : 560/0325/sosnakertrans-C, Kubu Raua, 29 April 2013 di lanjutkan rekomendasi no : 560/201/sosnakertrans-C, sungai Raya , 17 Oktober 2014,
Dengan beredarnya surat pemberitahuan dengan no : 518/1821/DKUKMPP-B/2023 yang di anggap banyak merugikan buruh harian lepas, dan pelaku usaha kami mengecam keras agar Bupati kubu Raya untuk mencabut Surat pemberitahuan no : 518/1821/DKUKMPP-B/2023 dan apabila tidak dilaksanakan dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi damai menuntut dan meminta Gubernur Kalbar untuk mencabut/membatalkan surat tersebut. ” pinta Benny Januardi.(Saidi)