Bunuh Penagih Utang dengan Linggis, Suhendra Divonis 15 Tahun

Close panoramic shot from right to left of a blue crowbar on a construction site in Marseille, France
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Suhendra, pria yang menghabisi nyawa Sri Suherti Karistiana dengan menggunakan linggis. Aksi keji tersebut terjadi setelah korban menagih utang kepada pelaku pada Maret 2025 lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Rabu (22/10/2025).
Sidang pembacaan putusan digelar sehari sebelumnya, Selasa (21/10/2025). Majelis hakim menyatakan putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa, yang menilai Suhendra terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana disertai pencurian.
Kasus ini bermula pada 12 Maret 2025, saat Suhendra melintas di depan rumah korban di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban kemudian menagih utang yang belum dibayar pelaku. Namun, Suhendra mengaku belum memiliki uang untuk melunasinya.
Beberapa jam setelah kejadian itu, sekitar malam hari, Suhendra kembali mendatangi rumah korban. Menurut keterangan jaksa, Sri sempat menanyakan tujuan kedatangannya dan meminta pelaku pulang jika memang belum bisa membayar utangnya.
Namun, suasana berubah mencekam ketika pelaku melihat sebuah linggis di dekat pintu rumah. Dengan amarah yang memuncak, Suhendra mengambil linggis tersebut dan langsung memukulkan ke kepala korban.
“Korban sempat berteriak meminta tolong, namun terdakwa kembali memukulkan linggis hingga enam kali,” ujar jaksa dalam persidangan.
Korban yang bersimbah darah akhirnya meninggal dunia di lokasi. Tak berhenti di situ, pelaku mengambil enam cincin emas, gelang, kalung, serta dua ponsel milik korban sebelum melarikan diri.
Jenazah Sri ditemukan dua hari kemudian, 14 Maret 2025, oleh warga sekitar. Sementara Suhendra berhasil ditangkap polisi pada 15 Maret 2025 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa uang Rp 13,8 juta hasil penjualan emas curian tersebut digunakan Suhendra untuk berjudi. Atas tindakan itu, ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim dianggap mencerminkan hukuman setimpal untuk tindak kejahatan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan dan kebrutalan.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang bagaimana utang piutang yang tak diselesaikan dengan bijak dapat berujung pada tragedi kemanusiaan. []
Siti Sholehah.