Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara

JAKARTA – Pemerintah pusat akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyusul perjalanan umrah yang ia lakukan bersama keluarga ketika daerahnya sedang dilanda bencana banjir. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan aturan kepegawaian maupun kewajiban seorang kepala daerah untuk berada di wilayahnya, terutama ketika masyarakat membutuhkan penanganan darurat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan keputusan tersebut di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa (09/12/2025). Dalam keterangannya, Tito memastikan bahwa sanksi ini telah melalui proses administrasi dan pertimbangan internal di lingkungan kementeriannya. “Tentang 2 keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” ujarnya.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena Mirwan diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri—syarat wajib bagi kepala daerah sebelum bepergian. Tito menegaskan bahwa pelanggaran ini semakin berat karena dilakukan saat wilayah Aceh Selatan tengah menghadapi bencana. “Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri,” kata Tito menambahkan.

Keputusan pemerintah pusat ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kepala daerah tidak boleh meninggalkan wilayahnya tanpa alasan yang sah, terlebih ketika kondisi darurat sedang berlangsung. Sejumlah pihak menilai bahwa ketidakhadiran Mirwan di tengah bencana banjir dapat menghambat koordinasi penanganan dan membuat masyarakat kehilangan figur pemimpin di saat krisis.

Di sisi lain, Mirwan MS telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah informasi keberangkatannya menjadi sorotan publik. Melalui unggahan di media sosial, ia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta masyarakat. “Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan dalam pernyataannya.

Meski telah menyampaikan permohonan maaf, proses administrasi tetap berjalan, dan pemberhentian sementara selama tiga bulan tetap diberlakukan. Dalam periode tersebut, kewenangan Bupati Aceh Selatan akan dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan penanganan bencana tidak terganggu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa izin perjalanan luar negeri bukan sekadar formalitas bagi pejabat publik. Regulasi tersebut bertujuan menjaga agar pemimpin daerah tetap berada di tempat saat diperlukan, terutama ketika bencana atau situasi penting lainnya sedang terjadi. Pemerintah pusat berharap sanksi ini dapat memberi efek disiplin bagi kepala daerah yang lain agar tidak mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *