Bupati Indramayu Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang di Kemendagri Usai Liburan Tak Berizin

JAKARTA – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi menjalani sanksi pembinaan berupa magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai Selasa (6/5/2025).
Sanksi ini dijatuhkan menyusul kepergiannya ke Jepang saat masa arus mudik Idulfitri tanpa memperoleh izin resmi dari pemerintah pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa Lucky akan menjalani masa pembinaan dimulai di Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah (Ditjen Adwil). Ia menegaskan bahwa kegiatan magang tersebut terbuka untuk dipantau publik, termasuk oleh media.
“Pada Selasa, Bupati Indramayu akan mulai menjalani masa-masa pembinaan di Kemendagri, dimulai di Dirjen Adwil. Kami persilakan media untuk meliput,” ujar Bima kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (5/5/2025).
Ditjen Adwil merupakan satuan kerja yang membawahi berbagai sektor pemerintahan daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran. Lucky dijadwalkan mengikuti rangkaian kegiatan administratif dan operasional yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Wamendagri menjelaskan bahwa tugas magang Lucky akan berpindah-pindah setiap pekan selama masa sanksi.
Selama tiga bulan, ia akan ditempatkan di seluruh direktorat jenderal yang ada di lingkungan Kemendagri untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh terkait tata kelola pemerintahan.
“Setiap minggu akan berpindah. Dimulai dari Dirjen Adwil. Pak Safrizal yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaannya,” kata Bima.
Sanksi ini dijatuhkan mengacu pada Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Untuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota, sanksi diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Lucky Hakim sebelumnya telah mengakui kesalahan atas kepergiannya ke Jepang tanpa izin resmi.
Ia menyatakan tidak menggunakan anggaran pemerintah daerah maupun fasilitas negara selama lima hari berlibur ke Negeri Sakura.
“Saya tidak menggunakan uang daerah dan tidak memakai fasilitas negara,” ujar Lucky dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, langkah Kemendagri memberikan sanksi magang ini menjadi bentuk konkret pembinaan sekaligus penegasan bahwa integritas dan kepatuhan kepala daerah terhadap aturan administratif merupakan hal yang tidak bisa ditawar. []
Nur Quratul Nabila A