Bupati Jember Desak DPRD Segera Revisi Perda BUMD
JEMBER – Upaya memperkuat ketahanan pangan daerah kini bergantung pada percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), setelah Bupati Jember (Jember) Muhammad Fawait mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember segera melakukan perubahan regulasi tersebut.
Dorongan ini disampaikan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan peran BUMD dalam mendukung sektor pangan di Jember, Jawa Timur. Revisi Perda dinilai menjadi kunci agar BUMD memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi bisnis sekaligus pelayanan publik.
Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut sangat mendesak guna menjawab tantangan ketahanan pangan di daerah. Ia berharap DPRD Jember segera menindaklanjuti usulan tersebut agar implementasi program dapat berjalan optimal, sebagaimana diberitakan Beritajatim, Selasa, (25/03/2026).
Namun, dalam draf informasi yang tersedia, tidak terdapat kalimat langsung dari narasumber yang dapat dikutip secara verbatim.
Perubahan Perda BUMD ini diharapkan mampu memperluas ruang gerak perusahaan daerah dalam mengelola sektor strategis, khususnya pangan, mulai dari produksi hingga distribusi. Dengan regulasi yang diperbarui, BUMD diharapkan lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Selain itu, penguatan peran BUMD juga dipandang penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di tengah dinamika ekonomi. Sinergi antara Pemkab Jember dan DPRD Jember menjadi faktor penentu dalam percepatan pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut.
Ke depan, revisi Perda ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kinerja BUMD, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jember. []
Penulis: Oryza A. Wirawan | Penyunting: Redaksi01
