Bupati Sanggau Minta Para Kepala OPD Kawal Penyusunan ANJAB- ABK
SANGGAU (Prudensi.com)-Dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dibidang kelembagaan dan manajemen sumber daya manusia aparatur, dan menindaklanjuti replikasi Sistem Informasi Jabatan Provinsi Riau (SIJABPRI) bagi Kabupaten Sanggau.
Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau beserta Tim Penyusun Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Kabupaten Sanggau menyelenggarakan Sosialisasi ANJAB- ABK dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Jabatan Provinsi Riau (SIJABPRI).
Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Garden Palace Sanggau, Senin (12/12), dan dibuka secara langsung oleh Bupati Sanggau yang pada kesempatan itu diwakili oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Sanggau Kukuh Triuatmaka
Kegiatan dihadiri oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Riau beserta Tim, Asisten lll bidang perekonomian Kabupatrn Sanggau, serta para kepala OPD dilingkungan pemkab Sanggau, dan para camat Sekabupaten Sanggau.
Dalam kata sambutan Bupati Sanggau yang di bacakan oleh Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka menyampaikan, apa yang dilakukan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama Pemkab Sanggau bersama Pemrov Riau.
Dimana pada tanggal 15 November 2022 telah ditandatangani kesepakatan bersama antara Bupati Sanggau bersama Gubernur Riau yang berlangsung di Pekanbaru yang mana telah tertuang dalam dokumen kerjasama antar daerah dengan nomor 415.4/313/KPP/2022 dan nomor 42/KSB/XI/2022 tertanggal 15 November 2022.
“Tentu saja kita sama sama berharap bahwa kerjasama yang sudah terjalin ini, dapat meberikan dampak positif bagi masing masing daerah, kita memahami bahwa penyusunan ANJAB Dan ABK adalah proses yang cukup rumit dan kompleks, ” bebernya.
Dikatakanya, Kabupaten Sanggau terdapat 5000 orang PNS setidaknya terdapat 5000 informasi jabatan yang harus mampu menggambarkan tugas.
Kondisi kerja serta beban kerja yang bisa mendseskripsikan penyelesaian setiap pekerjaan bagi pemangkunya.
“Tentu saja jika pengelolaan ANJAB dan ABK ini dilaksanakan secara manual, maka akan mebutuhkan waktu, tenaga danbiyaya yang cukup besar untuk meyelesaikannya, sementara pada sisi lainnya hasil pengelolaan data ANJAB dan ABK menjadi dokumen yang cukup penting dan strategis dalam penyusunan informasi organisasi, ” ungkapnya.
Penyusunan organisasi data ANJAB dan ABK Kukuh jelaskan diantaranya meliputi penyusunan peta jabatan, penyusunan informasi pegawai, penyusunan kebutuhan perlengkapan yang mendukung kerja pegawai, dan sebagai dasar penyusunan kelas jabatan, dan yang terakhir sebagai dasar penyusunan kebijakan dan kesejateraan pegawai.
“Ditambah lagi kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri yang selalu mensyaratkan terpenuhnya dokumen ANJAB dan ABK sebagai unsur utama untuk penetapan kebijakan reward dan punishment bagi PNS termasuk dalam kebijakan pemberian TPP, bahkan lebih jauh area ini menjadi perhatian besar dalam Mcp Korsup KPK dalam implemtasinya ” jelasnya.
Menurut Kukuh Triyatmaka Pemkab Sanggau memandang serius untuk mebenahi ANJAB dan ABK dalam mendukung sektor sektor kebijakan lainnya.
“Saya berharap kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk dapat mengawal proses penyusunan di perangkat daerah masing-masing karena apa yang akan kita kerjakan ini selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat, yaitu kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri, dengan menggunakan aplikasi elektronik sebagaimana diamanahkan oleh pemerintah,” pungkasnya.(ariya)