Bupati Tapteng Nonaktifkan Pejabat yang Dinilai Pasif Saat Bencana
JAKARTA — Langkah tegas diambil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, dengan menonaktifkan sementara sejumlah pejabat pemerintahan daerah yang dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal selama masa tanggap darurat bencana. Kebijakan ini mencerminkan upaya penegakan disiplin aparatur sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap kinerja birokrasi di tengah situasi krisis.
Pejabat yang dinonaktifkan berasal dari berbagai jenjang pemerintahan, mulai dari kepala desa, lurah, camat, hingga kepala dinas dan kepala badan. Penonaktifan tersebut bersifat sementara dan dilakukan setelah adanya penilaian langsung di lapangan terkait respons dan keterlibatan para pejabat dalam penanganan bencana.
Salah satu pejabat yang terkena kebijakan tersebut adalah Mustafa Husni Tanjung, Kepala Desa Ujung Batu, Kecamatan Barus. Penonaktifan Mustafa tertuang dalam surat bernomor 2673/PMD/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Masinton Pasaribu pada 30 Desember 2025. Surat tersebut menjadi bagian dari rangkaian keputusan administratif yang dikeluarkan selama masa darurat.
Masinton membenarkan adanya kebijakan penonaktifan tersebut dan menegaskan bahwa langkah itu tidak hanya menyasar satu individu atau jabatan tertentu. Ia menyebut kebijakan tersebut berlaku bagi sejumlah pejabat yang dinilai tidak menunjukkan kinerja memadai saat daerah berada dalam kondisi darurat.
“Betul. Bukan hanya kepala desa, beberapa lurah, camat, dan kepala dinas serta kepala badan dinonaktifkan sementara pada masa tanggap darurat,” kata Masinton Pasaribu kepada detikSumut, Selasa (060/1/2026).
Menurut Masinton, penanganan bencana menuntut kehadiran aktif dan respons cepat dari seluruh unsur pemerintahan daerah. Dalam kondisi darurat, setiap pejabat memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, terutama bagi warga yang terdampak langsung.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan laporan dan hasil pengawasan berjenjang yang dilakukan oleh atasan langsung masing-masing pejabat. Evaluasi ini mencakup kehadiran di lapangan, kecepatan respons, koordinasi lintas sektor, serta kontribusi nyata dalam proses penanganan bencana.
“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan oleh atasannya,” ucapnya.
Masinton juga menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan aparatur, bukan semata-mata bentuk sanksi. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan bahwa setiap pejabat memahami urgensi perannya, terutama saat masyarakat berada dalam situasi darurat yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan maksimal.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi sikap pasif aparatur di tengah krisis. Penanganan bencana, menurut Masinton, bukan hanya tanggung jawab tim teknis atau petugas lapangan, melainkan kewajiban bersama seluruh perangkat pemerintahan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lain agar lebih meningkatkan kesiapsiagaan, koordinasi, dan kehadiran di lapangan. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menekankan pentingnya kepemimpinan aktif di semua tingkatan, terutama saat masyarakat membutuhkan kehadiran negara secara nyata.
Masinton menambahkan bahwa selama masa penonaktifan, pemerintah daerah akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan. Evaluasi lanjutan akan dilakukan untuk menentukan apakah pejabat yang dinonaktifkan dapat kembali menjalankan tugasnya atau dikenakan langkah administratif berikutnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif, disiplin, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam situasi darurat bencana. []
Siti Sholehah.
