Buron China Kabur di Jakarta, Ditangkap dan Dideportasi
JAKARTA – Upaya penegakan hukum keimigrasian kembali menjadi sorotan setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara China berinisial AS. Deportasi ini bukan semata akibat pelanggaran administratif, tetapi juga karena AS tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) di negaranya.
Menurut keterangan resmi Imigrasi Jaksel, Jumat (04/11/2025), keberadaan AS terungkap setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan rutin bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Pemantauan intensif ini membawa petugas ke lokasi keberadaan AS di Jakarta.
Namun proses penangkapan tidak berlangsung mudah. Imigrasi melaporkan bahwa AS bersikap tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri. Ia sempat tancap gas dengan mobilnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, meski petugas Patwal sudah meminta kendaraan tersebut menepi. Aksi kejar-kejaran berlanjut hingga ke area Stasiun MRT, tempat pelaku kemudian dicokok oleh Timpora dengan bantuan petugas keamanan MRT.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa AS tidak memenuhi kewajiban pelaporan keberadaan melalui APOA. Selain itu, ia diduga tidak melaporkan salah satu dari dua unit properti yang ia miliki di Jakarta. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan sanksi deportasi dan memasukkan namanya ke daftar penangkalan, sehingga AS tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam menjaga keamanan nasional. “Tindakan deportasi dan penangkalan ini adalah komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Langkah ini sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan Drs Agus Andrianto SH MH yang menegaskan pentingnya pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan tepat sasaran, serta memperkuat peran Imigrasi sebagai gerbang utama keamanan nasional,” ujarnya.
Bugie menambahkan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan dengan standar profesional. “Kami terus bekerja dengan menjunjung nilai-nilai PRIMA profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” imbuhnya.
Tidak hanya menindak pelanggar, pihak Imigrasi juga mengimbau para pengelola apartemen, hotel, dan pemilik hunian agar melaporkan keberadaan WNA melalui sistem APOA. Tujuannya untuk memastikan pengawasan orang asing berjalan terintegrasi dan mendukung keamanan negara.
Dalam unggahan di Instagram, Imigrasi Jaksel juga memperlihatkan kronologi bagaimana AS kembali berusaha kabur saat hendak dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pelaku yang bersikap agresif akhirnya diborgol dan digiring oleh petugas hingga masuk ke dalam pesawat.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam pengawasan orang asing serta kesiapsiagaan petugas dalam menghadapi pelanggaran yang berpotensi mengancam keamanan nasional. []
Siti Sholehah.
