Buron Dua Bulan, Tersangka Tambang Ilegal Rp 5,7 T Ditangkap

JAKARTA – Setelah dua bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus tambang ilegal berinisial M akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. M disebut sebagai salah satu aktor penting di balik aktivitas tambang batubara ilegal yang merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung mengungkapkan bahwa M bersikap tidak kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua bulan lalu. “Sudah hampir dua bulan ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak kooperatif dan melarikan diri,” ujarnya, Jumat (07/11/2025).

Menurut Feby, setelah status tersangka ditetapkan, M sempat menghilang hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Sehingga ditetapkan sebagai DPO dan minggu lalu baru tertangkap di jalan lintas Sumatera wilayah Pekanbaru,” ujarnya. Polisi kemudian memeriksa M untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, M diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus penjual hasil tambang ilegal tersebut. Selain M, terdapat tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan, yakni YH, CH, dan satu tersangka lain yang masih dalam pemeriksaan intensif.

“Untuk tersangka lain masih terus berkembang dan akan kita terapkan TPPU. M dan beberapa lainnya juga tengah dianalisis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Feby menegaskan.

Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, serta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Tim menemukan adanya aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung lama dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara.

“Potensi kerugian berdasarkan kolaborasi bersama ahli dari kementerian mencapai nilai fantastis. Batubara yang hilang akibat ditambang secara ilegal sejak 2016 sampai 2024 mencapai Rp 3,5 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/07/2025).

Nunung menambahkan, kerusakan hutan akibat aktivitas tersebut juga tak kalah besar. “Kerusakan hutan atau kayu sekitar Rp 2,2 triliun, dan kerugian lingkungan masih dihitung kembali karena tidak hanya melibatkan hilangnya pohon, tetapi juga ekosistem,” jelasnya.

Total potensi kerugian sementara mencapai Rp 5,7 triliun, belum termasuk biaya pemulihan lingkungan. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana hasil tambang ilegal yang digunakan untuk praktik pencucian uang.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait tambang ilegal di kawasan IKN, sekaligus peringatan bagi pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan merusak lingkungan dan menghindari kewajiban negara. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *