Buron Koruptor Rp. 16,448 Milliar Asal Kalbar Ditangkap Di Bengkulu
PONTIANAK (Beritaborneo.com)-Berakhir sudah pelarian Aheng alias Lim Kiong Hin asal Kalbar pelaku tindak pidana korupsi yang buron sejak tahun 2009 akhirnya tertangkap.
Aheng berhasil ditangkap oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, saat sedang bersembunyi di rumah Kos, yang menjadi tempat ia tinggal dalam pelariannya.
“Mendapatkan informasi tersebut, kita melakukan pemetaan dan menemukan keberadaan DPO dan kita lakukan penangkapan,” kata Judhy Ismono Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, saat memberikan keterangan, Senin (28/3/2022).
Untuk sementara waktu, Aheng Koruptor Asal Kalbar ditahan di Kejati Bengkulu, sembari menanti jembutan dari Kejati Kalimantan Barat.
“Saat ini terpidana sedang dalam perjalanan menuju kota Bengkulu dan sementara akan kita tahan di Kejati Bengkulu menunggu kedatangan Kejati Kalimantan Barat tiba,” ungkap Judhy.
Aheng melakukan tindak korupsi yang mengakibatkan Bank BNI Cabang Pontinak mengalami kerugian Rp 16,448 miliar. Pada 20 Agustus 2007, Aheng divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Kemudian, putusan banding di Pengadilan Tingggi Kalimantan Barat menyebut Aheng bersalah. Dia divonis lima tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.
Tanggal 7 Oktober 2013, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon terdakwa ditolak.(rac)