Buron Sejak 2016, Pelaku Penyelewengan Dana Revitalisasi Balai Pemuda Solok Akhirnya Ditangkap
SOLOK – Tim Satgas Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Batam mengamankan buronan kasus penyelewengan dana revitalisasi balai pemuda di Lubuk Selasih, Kabupaten Solok bernama Khuslaini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/10/2024) mengatakan, tim mengamankan Khuslaini pada Selasa (1/10/2024) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Khuslaini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok,” kata Harli yang dikutip koranpadang.
Saat Khuslaini diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan dengan lancar.
Usai diamankan, Khuslaini dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam, kemudian diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Solok.
Khuslaini terlibat dalam kasus penyelewengan dana revitalisasi balai pemuda di Selasih Kabupaten Solok pada tahun 2013. Khuslaini bersama satu terdakwa lainnya, Mara Husni, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa Khuslaini dan Mara Husni telah merugikan keuangan negara sekitar Rp101 juta.
Sejatinya balai pemuda di Kabupaten Solok mendapatkan dana revitalisasi sebesar Rp942 juta dari APBN. Akan tetapi, keduanya yang mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak sehingga merugikan negara sebesar Rp101 juta.
Pada tahun 2016, Khuslaini divonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Khuslaini juga mendapatkan pidana tambahan, yakni wajib membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000,00.
Akan tetapi, Khuslaini kabur dan masuk dalam daftar DPO. Ia terus diburu oleh kejaksaan, terutama oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Pada akhirnya, Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap yang bersangkutan pada Selasa. []
Nur Quratul Nabila A