Buron Sejak 2024, Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Serahkan Diri ke Kejati Sumut
MEDAN – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (3/2/2025).
Sebelumnya, IFS telah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, mengonfirmasi bahwa tersangka kini berada dalam pengamanan penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri. Saat ini, ia telah diamankan oleh tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Adre di Medan.
IFS ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per desa di Kota Padangsidimpuan pada Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,79 miliar.
Selain IFS, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu AN, staf honorer di Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, serta MKS, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IFS sempat melarikan diri dan menjadi buronan. Namun kini, dengan menyerahkan diri, proses hukum dapat berjalan lebih lanjut,” tambah Adre.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IFS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Februari 2025.
Pihak Kejati Sumut mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara. []
Nur Quratul Nabila A