Buronan Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis di Sumbar Tertangkap di Batam
BATAM – Tim gabungan Kejaksaan berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi asal Sumatra Barat (Sumbar) di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (5/2/2025).
“Tersangka ditangkap di Batam dan langsung diterbangkan ke Padang pada hari ini,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, di Padang, Rabu malam.
Buronan tersebut berinisial RA, seorang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Pasaman Barat tahun 2018.
Dalam proyek yang merugikan negara lebih dari Rp421 juta itu, RA diduga berperan sebagai penerima pengalihan pekerjaan dari rekanan pertama secara melawan hukum.
Eka mengungkapkan bahwa RA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat selama lebih dari dua tahun dalam tahap penyidikan.
“Dalam tahap penyidikan, tersangka telah dipanggil secara resmi sebanyak tujuh kali, tetapi tidak pernah hadir dan keberadaannya tidak diketahui,” ujarnya.
Oleh karena itu, RA dimasukkan dalam daftar buronan Kejari Pasaman Barat hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kota Batam.
Setibanya di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Rabu malam, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar di Padang sekitar pukul 20.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan, Kejaksaan menetapkan RA sebagai tersangka dan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, menjelaskan bahwa selain RA, terdapat dua tersangka lain dalam kasus yang sama.
Namun, kedua tersangka tersebut telah lebih dahulu menjalani persidangan dan berstatus sebagai terpidana, sementara RA melarikan diri.
Penangkapan RA di Batam melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejagung, Intelijen Kejati Sumbar, serta tim Penyidik Kejari Pasaman Barat.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana untuk melarikan diri atau bersembunyi. Lebih baik menyerahkan diri,” tegas Asintel Efendri Eka Saputra. []
Nur Quratul Nabila A