Buruh Jahit Pekalongan Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp2,9 Miliar

PEKALONGAN – Seorang buruh jahit di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendadak terjerat persoalan pajak setelah menerima surat tagihan transaksi kena pajak senilai Rp2,9 miliar.

Transaksi tersebut diduga berasal dari pembelian kain pada 2021, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah melakukan pembelian itu.

Buruh jahit tersebut, Ismanto, merupakan warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, yang sehari-hari bekerja bersama istrinya, Ulfa, mengerjakan pesanan jahitan.

Keduanya mengaku terkejut saat menerima surat tagihan dalam jumlah yang fantastis.

“Saya kaget, saya kan cuma buruh harian lepas, kerja kayak gini. Saya protes. Petugas pajak memaklumi, mereka juga enggak percaya, masak rumah seperti ini pajaknya sebesar ini,” ujar Ismanto, Sabtu (9/8/2025).

Ismanto menegaskan tidak pernah terlibat dalam transaksi pembelian kain sebagaimana tertera dalam surat pajak tersebut.

Ia khawatir, bila persoalan ini dibiarkan, akan muncul masalah lain yang bisa membebani keluarganya.

“Saya hitung-hitung nilainya sampai Rp2,9 miliar. Lah saya lihat uang Rp50 juta saja enggak pernah,” ucapnya.

Ia berharap pihak berwenang segera mengusut tuntas kemungkinan penyalahgunaan identitas, baik nama, KTP, maupun NPWP, agar dirinya terbebas dari tagihan yang bukan menjadi tanggung jawabnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di tengah maraknya kejahatan berbasis identitas.

Otoritas terkait diharapkan tidak hanya menelusuri alur transaksi, tetapi juga memastikan keamanan data masyarakat agar insiden serupa tidak terulang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *