Buruh PT Putera Rackindo Mogok Kerja akibat Pemotongan Gaji Sepihak

GRESIK — Sebanyak 150 buruh dari PT Putera Rackindo Sejahtera, perusahaan produsen furnitur yang berlokasi di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melakukan aksi mogok kerja pada Selasa (22/4/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas pemotongan gaji sepihak yang dilakukan perusahaan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Pemotongan gaji sebesar Rp380 ribu per pekerja tersebut menuai kecaman dari para buruh, terutama karena diberlakukan pula kepada pekerja yang telah mengajukan izin ketidakhadiran secara resmi.

“Bayangkan, Rp380 ribu itu setara tiga hari kerja. Kalau kita tidak masuk, ya memang tidak digaji. Tapi ini sudah izin pun masih dipotong. Kita bukan robot, kita manusia,” ujar Sigit, salah satu buruh yang ikut serta dalam aksi mogok.

Para pekerja, yang sebagian besar merupakan tenaga outsourcing, menilai kebijakan tersebut sangat tidak adil. Mereka menghentikan seluruh aktivitas produksi sebagai bentuk tuntutan atas kejelasan dan pemulihan hak yang mereka rasa telah dilanggar.

Sistem pengupahan di perusahaan tersebut menggunakan sistem harian, dengan kisaran upah antara Rp135 ribu hingga Rp150 ribu per hari, tergantung posisi masing-masing pekerja.

Pihak perusahaan berdalih bahwa pemotongan dilakukan karena adanya kerusakan material. Namun, para buruh menilai alasan tersebut tidak masuk akal, sebab pemotongan dilakukan secara merata kepada seluruh pekerja tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

Setelah aksi berlangsung selama beberapa jam, perwakilan manajemen perusahaan, termasuk bagian sumber daya manusia (HRD) dan pemilik tiga CV mitra outsourcing, menemui para buruh. Pertemuan tersebut turut difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik.

“Pihak perusahaan akhirnya setuju untuk mengembalikan seluruh potongan gaji dan mentransfer hak-hak pekerja secepatnya,” ungkap Sumardi, perwakilan Disnaker Gresik.

Pernyataan tersebut disambut dengan tepuk tangan dan sorak lega dari para buruh yang hadir dalam mediasi.

Kendati tuntutan pekerja dipenuhi, hingga kini belum ada kejelasan mengenai sanksi atau tindak lanjut hukum atas pemotongan gaji sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan kerentanan sistem kerja outsourcing di Indonesia. Di tengah fleksibilitas kerja yang ditawarkan, para buruh kerap menghadapi kebijakan sepihak, minim perlindungan hukum, dan lemahnya posisi tawar.

Dinas Tenaga Kerja Gresik mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku serta menghormati hak-hak pekerja. Dalam waktu dekat, instansi tersebut berencana mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga outsourcing di wilayahnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *