Butuh Perda Untuk Berdayakan Insinyur Daerah
PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Regulasi setingkat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) sangat diperlukan untuk melindungi kepentingan para insinyur di daerah. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakulan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) I Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kaltim, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Sabtu (22/10/2022).
“Sertifikasi insinyur profesional berkaitan erat dengan proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, insinyur profesional menjadi dasar untuk melakukan tender pada sejumlah proyek. Harus ada Pergub atau Perda, yang mana setiap tender yang dilakukan harus memiliki sertifikat insinyur profesional yang dikeluarkan oleh PII Kaltim,” papar Seno Aji saat memberikan sambutan Muswil.
Ditambahkannya, maksud harus adanya regulasi tersebut, tentu saja untuk melindungi kepentingan para insinyur secara profesional untuk menghasilkan hasil yang berkualitas. “Agar semua insinyur yang ada di sini mempunyai kesempatan untuk bekerja secara profesional dan menghasilkan produk berkualitas. Kami harap adanya PII Kaltim bisa mewarnai pembangunan di daerah,” ujar anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Dalam sambutan itu, Seno Aji juga memaparkan sejarah PII yang dibentuk pada tanggal 23 Mei 1952 oleh Djoeanda Kartawidjaja dan Profesor Roosseno Soerjohadikoesoemo. Saat itu, ada 75 insinyur atas perintah Bung Karno supaya insinyur Indonesia kuat maka dibentuk PII di Universitas Indonesia Bandung atau sekarang menjadi Institut Teknologi Bandung. Sertifikasi insinyur profesional berkaitan erat dengan proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu insinyur profesional ini menjadi dasar untuk melakukan tender atau proyek-proyek.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus Wilayah PII Kaltim Sapto Setyo Pramono, yang juga anggota DPRD Kaltim, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa terdapat Undang-undang nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaannya, yang mewajibkan sertifikasi bagi insinyur atau sarjana teknik.
Dalam rangka proses percepatan, musyawarah cabang tingkat kabupaten dan kota telah digelar di Bontang kemudian Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Berau dan di Samarinda. “Alhamdulillah, dalam kurun waktu Agustus sampai Oktober sudah terbentuk enam cabang, dan Insya Allah kita lakukan lagi proses percepatan di PPU dan Paser. Pasca muswil ini nanti kita akan lakukan di Kutai Barat dan Mahakam ulu,” papar Sapto.
Diungkapkan Sapto, dalam kepengurusan PII pusat dapat dikatakan 60 atau 70 persen adalah orang Kementerian PU. Oleh karena itu, ia mengharapkan agar kepengurusan pusat agar segera menerbitkan surat edaran untuk mewajibkan anggota yang berprofesi insinyur agar bisa membantu percepatan didaerah untuk melakukan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dalam rangka untuk memperoleh insinyur profesionalnya.
Ia mengharapkan nantinya dengan adanya surat edaran Kementerian, minimal satu lembaga khususnya di Kementerian PU yang menangani kegiatan-kegiatan yang membutuhkan tenaga ahli bisa tersertifikasi dengan benar. “Artinya, dengan adanya PII ini, menganulir atau meminimalkan bahkan menghilangkan yang notabene bahwa Surat Keterangan Ahli bisa dipakai dimana-mana,” ujarnya.
Muswil PII Kaltim yang mengangkat tema “Insinyur Bumi Etam Siap Ikut Menyukseskan Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara Menuju Sustainability Forest City ini dibuka oleh Wakil Sekretaris Jendral 2 PII Pusat Hetifah Sjaifudian. Muswil juga dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Permukiman Rakyat (PUPR PERA) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, Dekan Fakultas Teknik Muhammad Dahlan Balfas, serta pengurus PII dari berbagai tingkatan. []
Penulis: Fajar Hidayat
Penyunting: Hadi Purnomo