Cabuli Murid 9 Tahun, Guru Musik di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara
PALEMBANG – Aksi bejat dilakukan Agus (34) warga Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Guru les privat musik ini tega mencabuli muridnya yang masih berusia 9 tahun.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari video yang viral di media sosial jika adanya guru les musik melakukan tindak pidana pencabulan.
Hasil penyelidikan, pencabulan itu terjadi di tempat pelaku mengajar di kawasan Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan IT I, Palembang.
Selanjutnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Agus.
“Modus pelaku membujuk rayu korban dengan alasan agar tangan lentur ketika bermain piano. Lalu pelaku menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil menyanyikan sebuah lagu,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).
Dalam kondisi tersebut, Agus mengarahkan tangan korban untuk memegang alat kelaminnya dan melampiaskan hasrat birahinya.
“Perbuatan itu terungkap setelah korban menangis menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya,” katanya.
Kemudian orang tua korban membuat laporan polisi dan tim Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang menyelidiki, mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga berhasil mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A