Cacahan Diduga Uang Rp 100 Ribu Gegerkan TPS Liar di Bekasi

JAKARTA – Temuan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memicu perhatian publik dan aparat terkait. Penemuan tersebut bukan bagian dari operasi khusus uang palsu atau kejahatan perbankan, melainkan terungkap secara tidak sengaja saat pemerintah daerah melakukan penelusuran lingkungan.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa awalnya pihaknya turun ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pembuangan limbah medis ilegal. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pendampingan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum).

“Yang minggu kemarin sempat ramai itu kita pendampingan dari Gakkum Kementerian LH. Temuannya itu, awalnya sampah medis, ternyata tidak ditemukan,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (04/02/2026).

Menurut Dedi, laporan awal menyebutkan adanya plastik berwarna kuning yang biasanya digunakan untuk limbah medis, seperti perban bekas atau selang infus. Namun setelah dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan, dugaan tersebut tidak terbukti.

“Waktu kita cross-check ke lapangan, sewaktu sidak itu isinya sampah organik, seperti wortel, kangkung, dan sebagainya yang dijadikan untuk bahan pakan magot,” ucapnya.

Meski tidak menemukan limbah medis, tim DLH justru mendapati temuan lain yang tidak kalah mengejutkan. Saat menyisir area TPS liar tersebut, petugas menemukan potongan-potongan kertas berwarna merah dan biru yang menyerupai ciri khas uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Cacahan kertas itu tersebar di sejumlah titik dan juga ditemukan di dalam karung-karung sampah.

“Yang ditemukan malah cacahan uang Rp 100 ribu, memang itu riil uang kertas, dan itu uang asli,” ucapnya.

Temuan tersebut diperoleh saat DLH Kabupaten Bekasi mendampingi Kementerian LH Direktorat Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) pada Jumat (30/01/2026). TPS liar yang menjadi lokasi penemuan diketahui berada di Kecamatan Setu dan disebut milik seseorang berinisial H Santo.

Dedi menegaskan bahwa TPS liar tersebut bukan kali pertama menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebelumnya, DLH Kabupaten Bekasi telah melakukan berbagai langkah penindakan administratif.

“Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain,” jelasnya.

Saat ini, DLH Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait langkah yang harus diambil, termasuk kemungkinan penutupan kembali TPS liar yang dinilai tidak berizin serta berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan sekitar.

“Langkah kami berikutnya, menunggu surat arahan teknis dari Kementerian LH. Kami lagi menunggu nih, seandainya kementerian sudah mengeluarkan surat untuk DLH Kabupaten Bekasi, kami akan tanggapi sesuai dengan SOP dari surat tersebut agar tidak overlapping. Apapun surat dari Kemen LH akan kami laksanakan,” ungkapnya.

Sementara itu, penemuan cacahan kertas yang diduga uang tersebut telah viral di media sosial. Sejumlah foto dan video memperlihatkan potongan kertas merah dan biru berserakan di lokasi TPS liar, memicu spekulasi publik mengenai asal-usul dan tujuan penghancuran uang tersebut.

DLH Kabupaten Bekasi menyatakan masih menelusuri pihak yang membuang cacahan kertas tersebut. Penelusuran dilakukan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait guna memastikan apakah temuan ini berkaitan dengan pelanggaran hukum lain di luar persoalan pengelolaan sampah.[]

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *