Cak Imin Bentuk Tim Razia Pesantren Ilegal di Jabar

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, atau akrab disapa Cak Imin, menegaskan pemerintah akan segera menertibkan pesantren yang beroperasi tanpa izin resmi di Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini diumumkan seusai ia memaparkan temuan maraknya “pesantren palsu” yang dinilai mencoreng nama baik 39 ribu pesantren legal di seluruh Indonesia.
“Banyak pesantren palsu, dan terbanyak di Jawa Barat. Saya akan razia itu sebentar lagi,” ujarnya di Jakarta, Selasa malam, 24 Juni 2025.
Cak Imin menjelaskan, tim khusus yang dibentuk Kemenko PM akan bekerja sama dengan Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk mendata, memverifikasi, serta menutup lembaga‐lembaga pendidikan keagamaan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun standar perlindungan santri.
Operasi gabungan itu diharapkan rampung sebelum tahun ajaran baru dimulai, sehingga santri dan orang tua memperoleh kepastian hukum soal lembaga tempat mereka menimba ilmu.
“Saya dan teman-teman akan melakukan penyadaran, razia untuk mengingatkan karena kita tidak boleh diam melihat terjadinya penyelewengan. Saya kan menteri ya, dan tentu menggunakan kewenangan saya agar pesantren yang tidak tertib, kami tertibkan,” tegasnya.
Muhaimin menyoroti modus oknum pengelola pesantren ilegal yang memanfaatkan ketimpangan ekonomi masyarakat untuk meraup keuntungan pribadi.
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga non-resmi rentan tersangkut tiga “dosa besar” pendidikan—perundungan (bullying), kekerasan seksual, dan intoleransi.
“Pesantren harus bebas dari kekerasan seksual, bullying, dan intoleransi. Biarkan orang lain salah, tetapi pesantren tidak boleh salah,” ujarnya.
Untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, pemerintah telah mengaktifkan satuan tugas khusus yang dipimpin pegiat perempuan sekaligus anggota DPR RI, Hindun Anisah.
Satgas tersebut berwenang menerima pengaduan, melakukan investigasi awal, dan merekomendasikan sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku maupun pengelola yang lalai.
Selain menggandeng Kemenag, Kementerian Koordinator PM akan meminta dukungan penuh dinas pendidikan provinsi, kepolisian, dan pemerintah desa setempat guna mempercepat proses verifikasi ulang.
“Saya berharap Kementerian Agama, pemerintah daerah, di-back up oleh aparat untuk benar-benar meregistrasi, melakukan review atau peninjauan ulang, dan mendeteksi pesantren palsu yang tumbuh di mana-mana yang mengeksploitasi kemiskinan untuk kepentingan beberapa orang mengatasnamakan pesantren,” kata Muhaimin.
Ketua Forum Pesantren Nusantara, KH Ahmad Syihabuddin, menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, citra jutaan santri dan kiai di 39 ribu pesantren resmi “sering tercoreng” oleh kasus penyelewengan dana, tindak kekerasan, atau praktik kerja paksa yang terjadi di lembaga abal-abal.
“Penertiban ini penting agar publik kembali percaya kepada pesantren sebagai pusat pendidikan akhlak dan pemberdayaan ekonomi umat,” ujar Syihabuddin.
Cak Imin menutup pernyataannya dengan memastikan proses razia tidak akan mengganggu kegiatan belajar‐mengajar di pesantren yang telah memenuhi ketentuan hukum.
“Pesantren resmi tidak perlu khawatir, justru kami lindungi. Yang kami sikat adalah yang tidak patuh,” tandasnya. []
Nur Quratul Nabila A