Catatan DPRD Samarinda untuk THM

SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda yang membidangi urusan pembangunan, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kota tersebut. Sidak dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap standar sistem pengamanan kebakaran dan pengelolaan limbah.
Kegiatan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu itu turut melibatkan unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Empat tempat hiburan menjadi objek pemeriksaan, yakni THM Celcius, Crownes, Dejavu, dan Angle Wing’s.
“Ya, benar sekali. Beberapa waktu yang lalu, kami, Komisi III bersama-sama dengan DLH dan Dinas Pemadam Kebakaran, juga melakukan sidak ke beberapa THM. Tujuannya tidak lain adalah melihat apakah sistem pengamanan kebakaran dan pengolahan limbahnya sudah sesuai ketentuan apa belum. Ini yang perlu kita perhatikan,” ujar anggota Komisi III DPRD Samarinda, Deni, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jumat (11/04/2025).
Menurut Deni, hasil sidak menemukan sejumlah pelanggaran serius, khususnya pada aspek keselamatan kebakaran. Ia menjelaskan bahwa beberapa tempat hiburan tidak menyediakan jalur evakuasi yang memadai. Bahkan ditemukan pintu darurat yang tertutup tumpukan barang, alat pemadam api ringan (APAR) yang tidak dirawat, serta ketiadaan alarm kebakaran dan petunjuk jalur evakuasi.
“Kami melihat, rata-rata pengelola kurang peduli terhadap faktor keselamatan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran. Jalan menuju pintu darurat terdapat tumpukan barang, APAR tidak dipelihara, alarm tidak ada. Ini kan rawan apabila terjadi keadaan darurat,” ungkapnya.
Tak hanya pada aspek keselamatan, Deni juga menyoroti lemahnya pengelolaan limbah di tempat-tempat tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tidak satu pun dari empat THM yang diperiksa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi lingkungan.
“Kami tidak menemukan IPAL di keempat THM itu. Ini jadi perhatian bagi kita dan dinas terkait, agar lebih jeli dan saksama dalam melakukan pengawasan. Jangan sampai kecolongan seperti ini,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan ini, Komisi III bersama pihak dinas terkait telah memberikan teguran secara langsung kepada pihak manajemen dari masing-masing tempat hiburan. Mereka diminta untuk segera melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta dilakukan perbaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dan kami minta ini jadi perhatian manajemen. Kalau mereka tetap tidak mengindahkan, maka akan kami bawa masalah ini ke pihak yang berwenang,” jelas Deni.
Ia juga meminta DLH dan Dinas Pemadam Kebakaran untuk segera melaksanakan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap tempat-tempat hiburan malam di Samarinda. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara maksimal, demi menjamin keselamatan publik dan kelestarian lingkungan kota.
“Kami ingin pastikan fungsi pengawasan DPRD terhadap tempat-tempat hiburan serta hotel-hotel, untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang terkait keamanan dan keselamatan lingkungan,” pungkasnya. []
Himawan Yokominarno.