Cekcok Dugaan Selingkuh Berujung Kekerasan di Luwu
LUWU – Seorang perempuan berinisial FF di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan tindak pengeroyokan yang dialaminya setelah dituding sebagai perebut lelaki orang (pelakor). Insiden tersebut terjadi di sebuah kafe di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, pada Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 22.00 Wita dan sempat viral di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Muhammad Ibnu Robbani, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut korban mengalami sejumlah tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh beberapa orang.
“Beberapa orang lainnya diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban berupa memukul, menyiram cairan bercampur cabai, serta menggunting rambut korban secara paksa,” kata Ibnu dilansir detikSulsel, Kamis (19/02/2026).
Peristiwa itu disebut bermula dari kecurigaan seorang perempuan berinisial ND terhadap suaminya. ND menduga suaminya menjalin hubungan dengan FF setelah menemukan percakapan melalui aplikasi pesan singkat.
“ND yang merasa curiga terhadap hubungan suaminya menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga menunjukkan adanya hubungan perselingkuhan antara suaminya dengan FF,” ujarnya.
Kecurigaan tersebut kemudian berujung pada konfrontasi yang berakhir dengan dugaan pengeroyokan terhadap FF. Dalam rekaman yang beredar, korban tampak mendapatkan perlakuan kasar, mulai dari pemukulan hingga rambutnya digunting secara paksa. Selain itu, ia juga disebut disiram cairan yang dicampur cabai, yang berpotensi menyebabkan rasa perih dan cedera.
Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat. Sejumlah saksi rencananya akan dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara.
Ibnu mengungkapkan bahwa hingga kini korban masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Kondisi psikologis korban disebut menjadi salah satu kendala dalam proses pemeriksaan lanjutan.
“Tapi masih belum mau datang, mungkin dia trauma. Karena sementara didalami dan nunggu keterangan dia, kemudian minta keterangan saksi-saksi nantinya,” jelasnya.
Polisi memastikan akan menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan pribadi, termasuk dugaan perselingkuhan, tidak dapat dibenarkan melalui tindakan main hakim sendiri. Aparat menegaskan setiap dugaan tindak kekerasan akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Hingga kini, polisi masih mengumpulkan bukti tambahan serta menunggu kesiapan korban untuk memberikan keterangan lebih lanjut guna memperkuat proses penyidikan.[]
Siti Sholehah.
