Cekcok Soal Dugaan Selingkuh, Wanita Dicekik di Kamar Kos
JAKARTA – Dugaan tindak kekerasan dalam hubungan asmara kembali terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial D (44) dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menganiaya kekasihnya, NM (23), di kamar kos korban di kawasan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (08/02/2026) malam dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Kasus ini bermula dari kedatangan pelaku ke tempat tinggal korban dengan alasan ingin berbincang. Namun, percakapan yang awalnya disebut berlangsung biasa itu berubah menjadi pertengkaran setelah pelaku menaruh kecurigaan terhadap korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan bahwa konflik dipicu oleh rasa cemburu pelaku. “Pelaku datang ke kos dan mengobrol dan menanyakan pelaku mempunyai laki-laki lain sehingga terjadi cekcok,” kata dia, Rabu (11/02/2026).
Cekcok tersebut berlanjut hingga dini hari. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga berusaha memeriksa telepon seluler milik korban. Tindakan itu memicu ketegangan yang semakin meningkat di antara keduanya. Situasi memanas ketika pelaku mencoba mengambil paksa ponsel korban.
“Pelaku mencoba mengambil paksa handphone korban sehingga terjadi keributan dan mencekik leher korban,” jelasnya.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kekerasan fisik berupa cekikan di bagian leher. Tidak hanya itu, pelaku juga disebut membawa kabur telepon seluler milik korban saat meninggalkan lokasi. Dugaan perampasan barang pribadi ini menjadi bagian dari laporan yang diterima kepolisian.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku berdalih bahwa kemarahannya dipicu oleh perasaan kecewa. Ia mengaku selama menjalin hubungan kerap memberikan uang dan membelikan berbagai barang untuk korban, termasuk telepon seluler. Namun, pelaku menuding korban memiliki hubungan dengan pria lain.
“Pelaku marah kepada korban karena selama berpacaran pelaku sering memberikan uang dan membelikan handphone, namun korban mempunyai pacar lagi sehingga pelaku marah dan mengambil barang-barang korban, termasuk ATM dan handphone,” bebernya.
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan kekerasan dalam hubungan personal yang kerap dipicu kecemburuan dan konflik emosional. Aparat kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan, apapun alasannya, tetap merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi akan mendalami laporan korban serta mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap terlapor.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa persoalan dalam hubungan pribadi tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan dalam relasi asmara. []
Siti Sholehah.
