Cekcok soal Kaus Berujung Penganiayaan dan Perampasan Motor di Denpasar

DENPASAR – Perselisihan antara dua pemuda asal Surabaya, Jawa Timur, berbuntut panjang di Denpasar, Bali.
Hanya karena persoalan kaus hitam bergambar dan bertuliskan Kera Sakti, insiden tersebut berakhir dengan tindak pidana penganiayaan serta perampasan sepeda motor.
Kejadian itu berlangsung pada Kamis (10/8/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan Gurita, tepat di depan Lapangan Arga Soka, Sesetan, Denpasar.
Kedua pemuda yang terlibat, yakni BRR alias Celvin (19) dan RMF (21). Polisi kemudian menetapkan RMF sebagai tersangka lantaran terlibat pengeroyokan sekaligus merampas sepeda motor korban.
“Pelaku RMF ditetapkan sebagai tersangka karena mengeroyok dan menganiaya korban bersama temannya. RMF juga merampas motor korban,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Jumat (15/8/2025).
Peristiwa ini bermula ketika korban BRR bersama rekannya, AH (24), pulang dari sebuah warung kopi di kawasan Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar.
Saat melintas di Jalan Gurita, laju motor mereka dihentikan oleh rombongan tujuh hingga delapan orang yang datang dengan empat sepeda motor.
Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan.
Salah satunya, RMF, bahkan merampas motor korban bernomor polisi L 5156 FX. Beberapa pelaku lain diketahui merekam aksi tersebut.
“Mereka mengatakan jaket korban rasis,” jelas Sukadi.
Saat RMF berusaha kabur dengan membawa motor korban, saksi AH berteriak “maling” dan “begal”. Teriakan itu memicu warga sekitar turun tangan.
Warga kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diserahkan ke polisi.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sebuah kaus hitam bertuliskan Pasukan Kera Liar bergambar Kera Sakti, dengan emblem di lengan kiri bergambar dua kapak menyilang bertuliskan “Perlawanan Abadi” dan “Free Wong Ruwet”.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam insiden yang menghebohkan warga Sesetan tersebut.
Polisi menegaskan kasus ini ditangani serius untuk menghindari terulangnya gesekan yang berawal dari persoalan sepele, namun berujung pada tindak pidana. []
Nur Quratul Nabila A