Cemburu Buta, Pria Bekasi Habisi Pacarnya Sendiri

BEKASI — Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang tuntutan terhadap Muhammad Ardian, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Windi Destiani. Jaksa menuntut Ardian dengan hukuman 19 tahun penjara, setelah diyakini melakukan aksi sadis tersebut karena cemburu dan menganggap korban berselingkuh.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ardian bin Ferry berupa pidana penjara selama 19 tahun dikurangi masa tahanan,” demikian bunyi tuntutan jaksa sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, Rabu (05/11/2025).

Jaksa menilai perbuatan Ardian memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP. Sidang putusan vonis terhadap terdakwa dijadwalkan akan digelar pada 20 November 2025 mendatang.

Dalam berkas dakwaan, jaksa memaparkan bahwa hubungan antara Ardian dan Windi telah terjalin sejak Maret 2023. Namun, rasa curiga Ardian terhadap kekasihnya mulai muncul setelah ia menduga Windi memiliki hubungan dengan pria lain. Cemburu buta itu kemudian mendorong Ardian menyusun rencana keji untuk menghabisi nyawa pacarnya sendiri.

Pada 25 April 2025, Ardian mulai menyiapkan rencana pembunuhan dengan membeli pisau cutter. Ia sempat mengajak Windi ke Puncak, Bogor, dengan dalih ingin berlibur, namun ajakan itu ditolak korban karena ingin menonton acara di Bekasi.

Keesokan harinya, Windi menjemput Ardian di tempat kerjanya. Dalam perjalanan, Ardian mampir ke tukang fotokopi untuk membeli pisau cutter — yang disebutnya hanya untuk keperluan rumah tangga. Mereka sempat berencana ke GOR Bekasi, namun batal karena hujan deras. Akhirnya, pasangan itu memutuskan menyewa kamar kontrakan selama 8 jam di kawasan Kampung Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Saat berada di kamar, Windi sempat tertidur lebih dulu. Sekitar pukul 21.00 WIB, Ardian mulai melancarkan aksinya. Ia mencekik leher korban, yang sempat melawan dan menendangnya, tetapi Ardian tetap menekan kuat hingga Windi kejang-kejang dan kehilangan nyawa.

Tak berhenti di situ, Ardian kemudian menusuk perut korban, menyayat leher dan tangan menggunakan cutter yang telah ia siapkan sebelumnya. Setelah memastikan Windi tak bernyawa, ia menutupi tubuh korban dengan selimut dan meninggalkan tempat kejadian.

Ardian juga membawa kabur ponsel Infinix, iPhone 13, dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri. Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap Ardian pada 28 April 2025 malam saat ia berusaha kabur menuju Indramayu.

Kasus ini sempat mengguncang publik Bekasi karena kekejaman pelaku terhadap korban yang merupakan kekasihnya sendiri. Aparat penegak hukum kini menanti keputusan majelis hakim apakah akan mengabulkan tuntutan jaksa atau menjatuhkan hukuman lebih berat kepada terdakwa. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *