Cerai Usai Diangkat Jadi P3K, Anggota Satpol PP Dipanggil BKPSDM
ACEH SINGKIL – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil memanggil seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial JS untuk dimintai klarifikasi usai namanya ramai diperbincangkan di media sosial. Pria tersebut menjadi sorotan setelah menceraikan istrinya, MS, tak lama setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kasus ini bermula dari unggahan MS di media sosial Facebook yang menyampaikan keluhannya karena diceraikan suaminya pada 15 Agustus 2025, dua hari sebelum JS menerima SK sebagai pegawai P3K. Dalam unggahan itu, MS juga memperlihatkan dirinya yang tengah pulang ke kampung halamannya di Aceh Selatan bersama anak-anaknya menggunakan transportasi umum. Video tersebut memperlihatkan sejumlah warga turut mengantar kepergian MS, yang kemudian menyebar luas dan memicu beragam tanggapan publik.
Menanggapi viralnya unggahan tersebut, pihak BKPSDM Aceh Singkil segera memanggil JS untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) pagi di kantor BKPSDM. Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, membenarkan bahwa pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi persoalan rumah tangga yang kini menjadi perhatian masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan, JS menyampaikan bahwa persoalan dalam rumah tangganya sudah terjadi cukup lama,” ujar Azman saat dikonfirmasi.
Menurut penjelasan Azman, pasangan JS dan MS memang telah membuat surat pernyataan perceraian yang ditandatangani bersama di atas materai. Surat tersebut disahkan dalam rapat forum keluarga yang dihadiri oleh kepala desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, pada 14 September 2025, dan turut disaksikan oleh empat orang saksi.
Namun demikian, Azman menegaskan bahwa proses perceraian tersebut belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi aparatur pemerintah. Sebagai seorang pegawai, JS seharusnya mengajukan izin tertulis kepada atasan sebelum memutuskan untuk bercerai, sebagaimana diatur dalam peraturan disiplin ASN dan P3K.
“Secara administrasi, langkah yang dilakukan JS belum tepat karena belum ada surat permohonan izin perceraian kepada atasan langsung,” kata Azman.
BKPSDM juga berencana melakukan mediasi antara JS dan MS agar keduanya dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, terutama demi kepentingan anak-anak mereka. “Kami akan memediasi keduanya, karena tujuan utama adalah menjaga keharmonisan keluarga ASN dan P3K,” lanjut Azman.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi tak lama setelah JS menerima status kepegawaian tetap sebagai P3K. Banyak warganet menyoroti tindakan JS yang dianggap tidak pantas dilakukan di tengah momentum karier barunya.
Hingga kini, BKPSDM masih memantau perkembangan situasi keluarga JS dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan untuk memastikan apakah pelanggaran administratif dilakukan dalam proses perceraian tersebut. []
Siti Sholehah.
