Cetak Uang Palsu Pakai Printer, Mahasiswi di Palopo Terancam 15 Tahun Penjara

PALOPO — Seorang mahasiswi berinisial ST (19) dari salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencetakan dan peredaran uang palsu.

Meskipun demikian, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan dan mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarganya, dengan alasan proses penyelidikan masih berlangsung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, Iptu Sahrir, menyampaikan bahwa ST masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan status hukumnya tidak berubah.

“Penahanan tidak serta-merta dilakukan. Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti dan memerlukan keterangan dari ahli, termasuk dari Bank Indonesia, sehingga penahanan belum kami lakukan,” jelas Sahrir dalam keterangannya di ruang Reskrim Polres Palopo, Selasa (10/6/2025).

Menurut Sahrir, tersangka diamankan setelah diduga menggunakan uang palsu saat bertransaksi di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo, pada Rabu (4/6/2025). Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa ST diduga mencetak uang tersebut secara mandiri di kamar kosnya.

Barang bukti yang telah disita antara lain dua lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, satu unit printer Epson L3210, gunting, kertas A4, telepon genggam, serta tisu yang digunakan dalam proses pencetakan.

Dari pengakuan awal, ST nekat mencetak uang palsu karena desakan ekonomi. Ia mengaku kesulitan membayar kebutuhan tertentu dan mengambil jalan pintas dengan mencetak uang sendiri menggunakan printer.

“Keterangan sementara dari pelaku, ia melakukan tindakan ini karena terdesak. Ada keperluan mendesak yang harus ia bayar, namun tidak memiliki uang, sehingga timbul inisiatif mencetak uang sendiri,” ujar Sahrir.

Kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia untuk menghadirkan ahli dalam rangka pemeriksaan keaslian uang serta memastikan keabsahan proses penyidikan.

“Kami telah bersurat ke Bank Indonesia karena perkara uang palsu wajib melibatkan keterangan ahli dari BI. Proses ini tetap kami lanjutkan secara profesional,” tambahnya.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Namun berdasarkan pengakuan ST, ia mengaku melakukan semuanya seorang diri tanpa bantuan siapa pun.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat, mencetak, menggandakan, dan/atau mengedarkan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, ST dipulangkan ke keluarganya pada Senin (9/6/2025) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembalian tersangka ke keluarga tidak berarti menghentikan proses hukum.

“Yang bersangkutan kami kembalikan ke keluarga setelah melalui pertimbangan hukum. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan hingga tuntas,” tutup Iptu Sahrir. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *