Charles Sitorus Tetap Dihukum Empat Tahun dalam Kasus Gula

JAKARTA – Upaya hukum banding yang diajukan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Charles Sitorus, berakhir tanpa perubahan.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus korupsi importasi gula tahun 2015–2016 di Kementerian Perdagangan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menegaskan pidana denda sebesar Rp750 juta tetap berlaku, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 18 Juli 2025 dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam salinan putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Meskipun majelis hakim menilai dakwaan primer dan subsider penuntut umum tidak terbukti, hak negara atas kerugian keuangan akibat tindakan Charles tidak dapat dihapuskan.

Hal ini mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menemukan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar akibat kebijakan yang melibatkan mantan pejabat PT PPI tersebut.

Atas dasar itu, Charles dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Charles diduga tidak menjalankan tugas sesuai mandat perusahaan, yakni pembentukan stok gula nasional serta penetapan harga gula sesuai harga patokan petani (HPP).

Ia juga tidak melakukan kerja sama dengan BUMN produsen gula sebagaimana diatur dalam Rencana Kerja dan Anggaran PT PPI tahun 2016.

Lebih jauh, Charles dituding melakukan pengaturan harga gula bersama delapan perusahaan lain, termasuk dalam penentuan harga jual gula kristal putih dari produsen kepada PT PPI hingga ke distributor.

Praktik tersebut menguntungkan pihak tertentu dengan nilai Rp295,15 miliar dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Adapun delapan perusahaan yang disebut dalam perkara ini antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, serta PT Medan Sugar Industry.

Direktur utama dan pengelola perusahaan tersebut juga masuk dalam daftar pihak yang terlibat dalam skema pengaturan harga bersama Charles.

Dengan penguatan putusan ini, Charles dipastikan tetap menjalani pidana sesuai vonis sebelumnya, sekaligus mempertegas komitmen peradilan dalam menindak kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *