Chat Pribadi Eks Dirut Taspen Jadi Barang Bukti di Persidangan

JAKARTA — Persidangan kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen dengan terdakwa mantan Direktur Utama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kembali mengungkap fakta baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan sejumlah percakapan pribadi antara Antonius dan mantan kekasihnya, Theresia Meila Yunita, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025).
Salah satu chat yang ditampilkan bertanggal 11 Juni 2020, di mana Antonius meminta Theresia mengambil uang dari “kantong hijau”.
“Ini saya mohon maaf sebelumnya kalau ada kata-kata yang sifatnya pribadi, namun ini untuk pembuktian. Di sini ada chat: ‘Aduh, sorry sayang kalau perlunya pagi banget. Ambil saja dari kantong hijau, atau besok pagi aku ganti yang lebih bagus uangnya ya. Sorry’. Masih ingat chat ini antara saudara dengan Antonius?” tanya jaksa.
“Tidak ingat,” jawab Theresia.
Jaksa kemudian mendalami maksud istilah “kantong hijau”. Namun, Theresia mengaku tidak mengetahui detailnya.
“Tapi enggak ada kantong ijo, saya lupa itu kantong ijo apa. Mungkin biasanya kantong ijo yang dibawa Pak Stev (Antonius Kosasih),” jelasnya.
Selain itu, jaksa juga membacakan percakapan bertanggal 15 Juni 2020, yang menyinggung amplop cokelat berisi Rp10 juta untuk pembayaran pajak mobil. Theresia menjawab,
“Seingat saya—maaf, saya enggak ingat sih peristiwa ini—cuman biasanya kalau hal-hal seperti itu, ya memang berarti saat itu Pak Stev datang ke rumah, ada bawa uang, dan saya disuruh ambil dari uang itu.”
Dalam sidang, jaksa juga menunjukkan percakapan lain yang menyebutkan permintaan Antonius agar Theresia menyetor uang Rp130 juta lebih ke rekening bank.
Namun, Theresia membantah telah menerima atau menyetorkan dana sebesar itu.
“Tapi tidak ada nominal seperti itu di rekening, dan tidak ada nominal tersebut yang diberi Pak Stev ke saya,” kata Theresia.
Jaksa lantas menegaskan bahwa percakapan tersebut berasal dari Antonius, tetapi saksi tetap bersikukuh tidak mengingat atau membenarkan isi chat tersebut.
“Ya, itu mungkin hanya ditulis saja tapi tidak ada kenyataannya,” pungkasnya.
Sidang kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. []
Nur Quratul Nabila A