Cho Yong Gi, Mahasiswa UI Jadi Tersangka Aksi May Day, Kampus Beri Pendampingan

JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) menyatakan keprihatinan atas penetapan status tersangka terhadap salah satu mahasiswanya, Cho Yong Gi, yang dituduh terlibat dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang berujung kericuhan di depan Gedung DPR, Jakarta, pada 1 Mei 2025 lalu.

Cho Yong Gi diketahui merupakan mahasiswa Program Studi Filsafat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI. Ia termasuk dalam 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai demonstrasi tersebut.

Pelaksana Harian Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional (HMPI) UI, Emir Chairullah, menyatakan bahwa pihak kampus sangat menyayangkan keputusan hukum tersebut.

“Kami menyayangkan terjadinya penetapan tersangka dan penangkapan terhadap mahasiswa UI Cho Yong Gi pasca aksi May Day yang merupakan perayaan tahunan dan telah diakui sebagai hari libur nasional di Indonesia,” ujar Emir dalam keterangan pers, Kamis (5/6/2025).

Menurut Emir, unjuk rasa dalam rangka Hari Buruh merupakan bagian dari tradisi demokrasi yang telah menjadi praktik umum di banyak negara. Ia menegaskan bahwa aksi massa semacam itu seyogianya dilihat dalam konteks penyampaian aspirasi, bukan sebagai tindakan kriminal.

“Kita tahu bahwa di berbagai negara, demonstrasi pada Hari Buruh adalah bentuk ekspresi publik yang sah untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan kaum pekerja. Karena itu, penangkapan terhadap mahasiswa yang terlibat dalam aksi ini sangat disayangkan, apalagi bila tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Emir mengungkapkan bahwa Cho Yong Gi berperan sebagai petugas medis saat aksi berlangsung. Berdasarkan informasi tersebut, pihak Prodi Filsafat UI telah mengajukan pendampingan hukum kepada Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) guna mengawal proses hukum Cho.

“UI berharap Cho Yong Gi bisa segera dibebaskan dari status tersangka. Kehadirannya di lapangan bukan sebagai pelaku provokasi, melainkan bagian dari tim medis. Kita juga tidak boleh lupa bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Jangan sampai peserta aksi justru diperlakukan seperti pelaku kriminal,” tegas Emir.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kericuhan May Day, termasuk di antaranya sejumlah paralegal dan petugas medis lapangan.

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung, sementara berbagai pihak sipil dan akademik mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap proporsional dan menjunjung asas praduga tak bersalah. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *