Cinta Berakhir, Rumah Mantan Jadi Sasaran
BEKASI – Aksi nekat seorang remaja di Kabupaten Bekasi berujung proses hukum setelah membobol rumah mantan kekasihnya. Pelaku berinisial A (18) diduga dipicu amarah dan sakit hati akibat hubungan asmara yang kandas. Ia tidak hanya menerobos rumah korban, tetapi juga mengambil iPhone dan uang tunai Rp 900 ribu.
Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi pada Jumat (14/11/2025) di Kampung Garon Tengah, Desa Setialaksana. Polisi kemudian menelusuri dan menemukan bahwa pelaku ternyata mengenal baik keluarga korban.
“Pelaku berinisial A (18) ternyata mengenal baik korban, Saudari I (anak pelapor), bahkan keduanya pernah menjalin hubungan pacaran,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Menurut hasil penyelidikan, pelaku nekat membobol rumah korban karena tidak menerima kenyataan bahwa hubungannya telah berakhir. Ia datang dengan membawa obeng yang disiapkan sejak dari rumah, lalu memanjat pohon di samping rumah untuk mencapai lantai dua bangunan.
“Motif pribadi ini memperkuat dugaan bahwa pencurian tersebut bukan hanya bertujuan mengambil barang, tetapi juga bentuk luapan emosi setelah hubungan keduanya berakhir,” jelas Alex.
Setibanya di lantai dua, pelaku merusak pintu ruang tamu dan masuk ke kamar korban yang tidak terkunci. Saat itu, korban tengah tertidur. Pelaku kemudian mengunci pintu dari dalam dan membangunkan korban.
“Pelaku masuk ke kamar korban yang tidak dikunci dan menjumpai korban sedang tertidur. Pelaku mengunci pintu kamar dari dalam, membangunkan korban, bahkan sempat menarik korban ke arah tempat tidur untuk mencegahnya berteriak,” jelasnya.
Korban berhasil melepaskan diri setelah upaya kedua dan berlari menuju kamar orang tuanya. Namun saat itulah ia melihat pelaku mengambil handphone miliknya dan kabur melalui jendela kamar.
Korban bersama ibunya sempat mengejar pelaku. Beruntung, anggota Polsek Cabangbungin yang tengah melakukan patroli melintas di depan rumah dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit iPhone warna hitam, uang tunai Rp 900 ribu, dan satu buah obeng milik pelaku. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Polsek Cabangbungin untuk proses penyidikan.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi sorotan warga sekitar karena memperlihatkan bagaimana persoalan pribadi dapat berujung pada tindakan kriminal serius. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa melibatkan emosi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. []
Siti Sholehah.
