Crazy Rich PIK Helena Lim Terlibat Korupsi Timah 300T, Hukuman Diringankan
JAKARTA – Pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” PIK, Helena Lim, menambah daftar terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan divonis ringan.
Helena yang dituntut jaksa 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar, hanya dihukum 5 tahun, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang, Senin (30/12/2024).
Majelis hakim menyebut, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan dalam melakukan korupsi.
Ia memfasilitasi para pemilik smelter swasta yang menukarkan uang dari rupiah ke dollar untuk kemudian diserahkan kepada Harvey Moeis sejumlah 30 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 420 miliar.
Dana pengamanan yang dikumpulkan dengan kedok sebagai dana corporate social responsibility (CSR) ini dilakukan di perusahaan money charger milik Helena, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Karena peran ini, majelis hakim menilai Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatannya juga dinilai memenuhi semua unsur Pasal 56 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbantuan orang yang melakukan kejahatan.
“Majelis hakim berpendapat bahwa unsur melakukan pembantuan dalam bentuk dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum atas diri terdakwa Helena,” ujar hakim Pontoh.
Dalam pertimbangannya, Hakim Pontoh menguraikan alasan majelis tidak memerintahkan Helena membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Nilai uang pengganti tersebut diketahui merujuk pada jumlah dana pengamanan yang ditukarkan Harvey Moeis kepada Helena. Karena tidak ada catatan pembagian uang, jaksa membagi uang hasil korupsi itu dan membebankan nya kepada Harvey dan Helena sama rata.
Menurut Hakim Pontoh, berdasarkan fakta persidangan, Helena tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut karena seluruh uang yang ditukar dibawa Harvey Moeis.
“Di mana dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa saksi Harvey Moeis dalam kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” ujar Hakim Pontoh. []
Nur Quratul Nabila A