Curi iPhone di Grand Indonesia, Pemuda Batam Ditangkap

JAKARTA — Seorang pemuda berinisial MSR (21) asal Batam, Kepulauan Riau, ditangkap aparat kepolisian setelah kepergok mencuri iPhone 14 Pro milik seorang pengunjung di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Aksi penangkapan pelaku sempat menjadi perhatian publik setelah rekamannya tersebar di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi reaksi cepat pengunjung dan petugas keamanan mal yang sigap meringkus pelaku tanpa melakukan tindakan kekerasan.

“Petugas kami telah mengamankan pelaku pencurian ponsel di Grand Indonesia. Kami berterima kasih kepada masyarakat dan pihak keamanan mall yang cepat bertindak namun tetap tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Menteng,” ujar Susatyo kepada wartawan, Minggu (09/11/2025).

Menurut keterangan kepolisian, kejadian itu berawal ketika korban AKD (26), seorang karyawan swasta asal Jakarta Utara, sedang berjalan bersama rekannya di area East Mall Grand Indonesia. Saat hendak berpindah ke West Mall, seorang saksi melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku yang diduga mengambil ponsel korban dari dalam tasnya.

“Korban langsung berteriak ‘maling’ dan petugas keamanan bersama pengunjung segera mengejar serta mengamankan pelaku. Setelah diperiksa, di dalam tas pelaku ditemukan dua unit ponsel, termasuk milik korban,” kata Kapolsek Metro Menteng Kompol Reza Rahadian.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa selain iPhone 14 Pro milik korban, pelaku juga membawa satu unit Realme Note 70, yang diakuinya sebagai hasil pencurian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi telah menghubungi pemilik ponsel tersebut, namun yang bersangkutan memilih tidak membuat laporan resmi.

Pelaku MSR mengakui perbuatannya dan kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kombes Susatyo mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang-barang berharga saat berada di tempat umum. “Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati menyimpan barang berharga seperti ponsel dan dompet saat berada di tempat umum. Jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110,” jelasnya.

Aksi cepat pengunjung dan petugas keamanan dalam peristiwa ini mendapat pujian publik karena mampu menggagalkan pencurian tanpa menimbulkan kericuhan. Video yang beredar menunjukkan bagaimana pelaku diamankan dengan tertib, lalu diserahkan langsung kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum.

Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah Jakarta. “Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui apakah pelaku juga terlibat dalam pencurian lain di wilayah Jakarta,” imbuh Kompol Reza.

Insiden ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan di ruang publik, terlebih di pusat perbelanjaan besar yang ramai pengunjung. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *