Curi Kotak Amal Masjid di Gresik, Pria Asal Surabaya Ditangkap Warga

GRESIK — Seorang pria berinisial Yanto (27), warga Bulak Rukem, Wonokusumo, Surabaya, berhasil diamankan oleh warga bersama aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian kotak amal di Masjid Roudhotul Jannah, Dusun Gancung, Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian diketahui oleh Arkan, marbot masjid, yang mencurigai gerak-gerik seorang pria tak dikenal yang keluar terburu-buru dari area masjid. Ketika Arkan memeriksa bagian dalam masjid, ia menemukan dua kotak amal dalam kondisi rusak dengan kunci yang telah dirusak.
Menyadari telah terjadi pencurian, Arkan langsung mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian turut melakukan pengejaran.
Pihak Kepolisian Sektor Duduksampeyan yang menerima laporan dari masyarakat segera bergerak ke lokasi. Bersama warga, petugas melakukan penyisiran di sekitar kawasan masjid dan sekitarnya.
Upaya pencarian membuahkan hasil. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di dekat perlintasan rel kereta api di Desa Tumapel, yang letaknya berada di seberang Jalan Raya Duduksampeyan. Saat diamankan, Yanto tidak melakukan perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mengambil uang tunai sebesar Rp35.000 dari kotak amal yang berada di ruang jemaah perempuan. Sedangkan satu kotak amal lainnya belum sempat dibuka seluruhnya karena bagian dalamnya masih terkunci.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kerja sama yang solid antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel kotak amal, dua buah kotak amal yang telah rusak, serta uang tunai sebesar Rp2.665.000.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Duduksampeyan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di tempat lain.
Atas perbuatannya, Yanto dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. []
Nur Quratul Nabila A