Curi Rice Cooker dan Gitar Tetangga di Jam 3 Subuh, Pemuda Bangka Ditangkap Polisi
BANGKA – Lantaran melakukan dugaan pencurian di tetangga kontrakan, DA alias Doni (20) diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Rabu (9/10/2024).
Ia diamankan saat sedang bekerja di Sungailiat. Pria yang masih bujangan ini masuk ke kontrakan tetangganya yang bersebelahan dari tempat ia tinggal pada Selasa (8/10/2024) dini hari.
Berbekal obeng plus, Doni lalu membuka engsel pintu dan masuk ke rumah korban sekitar jam tiga pagi.
“Ku masuk sendiri pas rumah e kosong jam tiga pagi. Ngambil rice cooker, gitar, tabung gas 3kg,” kata Doni saat diamankan.
Ia kemudian menjual sebagian barang tersebut melalui media sosial. Uang yang hasil jualan kemudian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Warga Dusun Tutut Desa Penyamun Kecamatan Pemali ini juga mengambil jeriken berisi bensin yang ia pakai untuk kendaraannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp825 ribu.
Pengungkapan dilakukan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Pemali setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Tim Kelambit dipimpin AIPDA Nanang Sulistyono mengecek TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Pada Selasa Tim Kelambit bersama Unit Reskrim Polsek Pemali mendapat ciri-ciri diduga pelaku pencurian yang tak lain adalah Doni.
Namun pelaku yang dimonitoring ini belum berhasil diamankan pada hari itu. Baru keesokan harinya, Doni ditangkap saat sedang bekerja bersama rekan-rekannya.
“Sekitar pukul 15.30 WIB tim Opsnal Polres Bangka dan anggota Reskrim Polsek Pemali berhasil mengamankan satu orang laki-laki DN (20) yang sedang bekerja di Jalan Menumbing Sungailiat,” kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani yang dikutip BabelPos., Rabu.
Dari hasil introgasi singkat, diduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan Pemberatan di kontrakan Jl. Mendanau Kecamatan Pemali. Setelah berhasil membuka pintu rumah korban dan membawa keluar hasil curian, pelaku sempat memasang kembali skrup engsel pintu rumah korban.
Dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan 1 buah obeng plus, 1 buah tabung gas elpiji 3kg, 1 buah rice cooker dan 1 buah gitar. Ikut diamankan barang bukti lainnya berupa speaker aktif, dan 1 buah jeriken milik korban.
Saat ini pelaku DN dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan pencurian dengan pemberatan ini, DN terancam dijerat pasal 363 KUHPidana. []
Nur Quratul Nabila A