CV Sentoso Seal Dilaporkan 44 Mantan Karyawan, Diduga Lakukan Penipuan hingga Hilangkan Dokumen

SURABAYA  — Sebanyak 44 mantan karyawan CV Sentoso Seal resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan tiga tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen pribadi berupa ijazah. Perusahaan tersebut diketahui milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana.

Laporan para korban difasilitasi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Edi Kuncoro Prayitno. Ia menyatakan bahwa laporan diajukan atas dasar temuan selama proses perekrutan, masa kerja, hingga pengunduran diri para mantan karyawan.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan Pergudangan Margomulyo, Surabaya. Kami mendampingi 44 orang korban yang merasa dirugikan,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Edi menjelaskan bahwa laporan pertama menyasar dugaan penipuan oleh beberapa akun media sosial yang memuat informasi lowongan kerja dari CV Sentoso Seal dan entitas lainnya yang dikaitkan dengan Jan Hwa Diana.

Salah satu akun tersebut, yakni akun Facebook atas nama Diana Jan Hwa, disebut mengunggah lowongan kerja pada tahun 2023 dengan syarat menyerahkan ijazah asli.

“Lowongan diposting di akun Facebook, aplikasi Kita Lulus, dan Instagram. Dalam pengumuman itu dicantumkan bahwa pelamar wajib menyerahkan ijazah asli sebagai syarat diterima kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa para pelamar diarahkan untuk menjalani proses wawancara di gudang Sentoso Seal di Margomulyo Nomor 44. Beberapa pelamar juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp2 juta sebagai jaminan.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan penggelapan. Para eks karyawan menyatakan bahwa meskipun mereka telah mengundurkan diri secara resmi, perusahaan tetap tidak mengembalikan ijazah asli maupun uang jaminan.

“Setelah mereka resign, mestinya ijazah dikembalikan. Tapi sampai hari ini tidak ada pengembalian dokumen, sehingga ini termasuk unsur penggelapan,” ucap Edi.

Laporan ketiga berkaitan dengan dugaan penghilangan dokumen. Edi menyatakan bahwa ketika dilakukan inspeksi mendadak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Kamis (17/4/2025), ijazah-ijazah yang biasanya disimpan di belakang meja administrasi tidak ditemukan.

“Ketika disidak, dokumen yang biasanya disimpan di sana sudah tidak ada. Maka hal ini masuk unsur penghilangan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP,” terang Edi.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya yang dibuat oleh 31 mantan karyawan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 14 dan 17 April 2025. Dengan meningkatnya jumlah korban, penanganan kasus pun dilimpahkan ke Polda Jatim dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Farman, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih memintai keterangan dari pelapor berinisial DSP, yang mengaku ijazah SMA-nya masih ditahan hingga kini.

“Saat ini kami masih memeriksa pelapor, dan selanjutnya akan memanggil pihak terlapor untuk klarifikasi,” ujar Farman.

Hingga berita ini ditulis, pihak Jan Hwa Diana belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.

Kasus penahanan ijazah ini pertama kali mencuat ke publik setelah seorang mantan karyawan, Nila, mengadukan persoalan tersebut kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Aduan tersebut memicu inspeksi ke lokasi, yang kemudian berujung konflik antara Armuji dan pihak perusahaan. Meski sempat saling lapor, keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *