Dafip: Desa Terdampak IKN Harus Tetap Milik Kukar

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mencari solusi atas dampak delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) terhadap 15 desa dan kelurahan di wilayahnya. Beberapa wilayah administratif Kukar mengalami pemotongan batas karena masuk dalam kawasan IKN, yang berimplikasi pada status hukum dan kelangsungan pemerintahan lokal.

Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa Pemkab telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Otorita IKN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pemberian diskresi dari pemerintah pusat agar wilayah-wilayah tersebut tetap berada dalam struktur administrasi Kukar.

“Dari 15 wilayah yang terdampak, ada kasus seperti di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, yang hanya terpotong 16 hektare. Kita usulkan agar tetap menjadi wilayah Kukar tanpa perlu revisi Perbup, karena sangat kecil dampaknya dan menyangkut keberlangsungan administrasi,” ujar Dafip saat memberikan keterangan di DPRD Kukar.

Kasus serupa juga ditemukan di Kelurahan Teluk Dalam, yang hanya kehilangan sekitar 32 hektare wilayahnya. Menurut Dafip, luas wilayah yang terpotong relatif kecil dan masih memungkinkan dikelola dalam naungan Kukar. Oleh sebab itu, Pemkab mengusulkan agar wilayah-wilayah ini dikecualikan dari pengalihan penuh ke IKN melalui kebijakan diskresi, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun regulasi lain.

Dafip juga menegaskan pentingnya mempertahankan identitas wilayah desa dan kelurahan terdampak, terutama yang hanya sebagian kecil masuk dalam delineasi IKN. Ia mencontohkan Desa Batuah yang sebagian besar wilayahnya telah masuk dalam kawasan IKN.

“Kami berharap nama-nama desa tersebut tetap dipertahankan. Misalnya, bisa diberi tambahan nama seperti Batuah Raya atau Batuah Nusantara, tapi esensinya tetap milik kita,” katanya.

Proses penyesuaian wilayah ini masih menunggu pembahasan lanjutan dengan DPRD Kukar dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Pemkab juga akan mengusulkan penetapan kode wilayah desa baru ke Kemendagri sebagai bagian dari proses administrasi. Meski belum ada keputusan final, langkah ini dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik dan pemerintahan lokal.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan dan memberikan solusi yang adil serta tidak merugikan masyarakat Kukar,” tutup Dafip. []

Penulis: Nur Quratul Nabila Atika | Penyunting: Enggal Tria Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *