DAK Sambas Tak Tepat Sasaran, Penegak Hukum Harusnya Bertindak
SAMBAS (Berita Borneo)-Pemerintah Kabupaten Sambas pada tahun 2017 mengajukan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kedaulatan Pangan Sub Bidang Irigasi Sumber Dana APBNP kepada Menteri PUPR melalui Dirjen Sumber Daya Air dengan suratnya bernomor: 611/061/PU-PR/2017 tanggal 22 Pebruari 2017, usulan tersebut ditandatangani Wakil Bupati Sambas Hj.Hairiah,SH, MH, sebesar Rp.10.776.000.000,- (sepuluh milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
Dari data yang dihimpun oleh wartawan Berita Borneo sasaran pengalokasian dana untuk Rehabilitasi Jaringan DIR se Kabupaten Sambas sebanyak 58 Lokasi (Desa) dengan jumlah dana yang dialokasikan bervariasi, ada yang direalisasikan Rp.200 juta bahkan ada yang direalisasikan Rp.137.500.000,- seperti di Kecamatan Galing Kabupaten Sambas dengan nama Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan DIR Trigadu (saluran 5.500 M).
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sambas, Ir.Ferry Madagaskar, Msi yang sekarang menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas beberapa waktu lalu mengatakan pengalokasian dana kegiatan yang dibuat pada 22 Februari 2017 tersebut mengalokasikan untuk 50 desa rata-rata mendapatkan kuncuran dana Rp.200 juta, jadi jumlah dana yang dialokasikan kurang lebih Rp.10 milyar.
Kemudian dalam interval lima bulan dari surat yang pertama (22 Juli 2017) yang ditanda tangani Wakil Bupati Sambas (Hj.Hairiah,SH,MH) tersebut, Bupati Sambas, H.Atbah Romin Suhaili, Lc melayangkan kembali dengan surat yang kedua kalinya tertanggal 14 Juli 2017 bernomor : 610/163/DPUPR-8/2017, perihal Usulan Tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kedaulatan Pangan Subbidang Irigasi Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Sambas. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan R.I. bukan kepada Menteri PUPR R.I, Dalam usulan Bantuan Tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kedaulatan Pangan Sub Bidang Infrastruktur Irigasi Tahun 2017 di Kabupaten Sambas tersebut diusulkan sebesar Rp.15 milyar, sedangkan pengalokasi kegiatannya juga dibuat dan ditanda tangani oleh mantan Kadis PUPR Kabupaten Sambas, Ir. Ferry Madagaskar, M.SI. Dalam dua usulan pengajuan usulan tambahan Dana (APBNP) Tahun 2017 baik yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Sambas, Hj.Hairiah,SH,MH dan Bupati Sambas, H.Atbah Romin Suhaili,LC terdapat perbedaan atau selisihnya sebesar Rp. 4.224.000.000,- (empat milyar rupiah dua ratus dua puluh empat juta rupiah). Ini mengundang pertanyaan publik mana yang benar?
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Keuangan R.I.Dirjen Perimbangan Keuangan bernomor : SE-2/PK/2017 tanggal 13 April 2017 yang ditanda tangani Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo huruf D Tentang Batas Waktu Penyampaian Usulan DAK, antara lain menyebutkan : (1). Usulan DAK Fisik disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui E-Planning paling lambat pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017. (2).
Dalam hal Pemerintah Daerah akan melakukann perbaikan atas usulan DAK Fisik yang telah disampaikan batas waktu penyampaian perbaikan paling lambat pada hari Rabo tanggal 31 Mei 2017, (3). Apabila sampai dengan satu minggu sebelum batas waktu tersebut, Kepala Daerah belum menyampaikan Usulan DAK Kementrian/Lembaga Tehnis terkait, dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk percepatan penyampaian Usulan DAK. (4). Apabila Kepala Daerah tidak menyampaikan usulan DAK Fisik sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka dianggap tidak menyampaikan Usulan DAK Fisik.
Kalau mengacu kepada Surat Edaran Menteri Keuangan R.I. Dirjen Perimbangan Keuangan tersebut tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Usulan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah sebagai Dasar Pengalokasian Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2017 pada Huruf (D) , maka Usulan Tambahan Dana DAK Bidang Kedaulatan Pangan Sub Bidang Irigasi sumber Dana APBNP Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Sambas yang ditanda tangani Bupati Sambas, H.Atbah Romin Suhali, Lc dengan suratnya bernomor : 610/163/DPUPR-8/2017 tanggal 14 Juli 2017 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, sudah lewat waktu pengusulannya dan sudh ditutup di Kementrian Keuangan pada tanggal 31 Mei 2017, Sementara usulan Dana DAK APBNP Tahun anggaran 2017 baru dibuat oleh Bupati Sambas tanggal 15 Juli 2017, artinya usulan tersebut sudah terlambat. Dan diduga usulan tersebut masih bisa direalisasikan oleh Kementrian Keuangan R.I.
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sambas, Ir.Ferry Madagaskar,M.SI ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut beberapa waktu lalu oleh Media ini, dia membenarkan. Ditambahkan masalah surat tersebut ditanda tangani Bupati ataupun wakil Bupati Sambas tidak menjadi masalah, sama saja. Dan Diakuinya memang awalnya ada timbul masalah, “Sampai saya dipindahkah tugasnya oleh Bupati menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas, katanya. Tapi sekarang sudah clear,’’ungkapnya. (Dar).