Dakwaan Berlapis Diajukan Terhadap Agus Pulukan dalam Kasus Pembunuhan Nenek Saudah

BALI – Agus Wanto, 32, pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban nenek Saudah, 82, dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.

Karena itu, pria asal Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, dijerat dengan pasal berlapis. Selain menjadi tersangka dengan jerat pasal pembunuhan, juga dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, kasus yang terjadi pada 14 Juni lalu itu, baru disampikan ke publik karena perlu melakukan penyelidikan mendalam. Mengingat tersangka Agus awalnya diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

”Setelah penangkapan, tersangka diobservasi kejiwaannya untuk memastikan kondisi kejiwaannya,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Polres Jembrana menitipkan tersangka di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Bangli untuk proses observasi kejiwaan. Ternyata hasilnya, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa, sehingga penyelidikan dilanjutkan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasilnya tidak mengalami gangguan jiwa, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Agus dijerat dengan pasal 338 KUHP karena sengaja menghilang nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan karena dengan senagaja memukul korban, Saudah, warga Desa Pulukan dengan linggis sebanyak dua kali dan menusuk punggung korban dengan linggis sekali hingga korban meninggal.

Bahkan tersangka memasukkan tubuh korban yang sudah tidak berdaya ke dalam karung lalu ditinggalkan oleh tersangka di rumah korban.

”Motif tersangka melakukan kekerasan mengakibatkan korban meninggal karena ingin mendapatkan barang milik korban di rumah korban untuk digunakan sendiri,” ujarnya.

Selain laporan pembubuhan, tersangka Agus juga dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada orang di waktu dan tempat berbeda. Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Jembrana,” tandasnya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Agus terjadi pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 12.00 WITA. Tempat kejadian perkara, rumah korban Saudah, Banjar Ledok, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan. Awalnya tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 05.00 WITA untuk mengambil barang di rumah korban.

Tersangka sempat bersembunyi di belakang kamar mandi rumah korban dengan menutup tubuhnya dengan karung. Tersangka yang sudah membawa linggis, saat ada kesempatan masuk ke rumah korban dan diketahui korban. Tersangka memukul korban yang kaget dan hendak kabur dengan linggis.

Tersangka awalnya memukul punggung kiri atas hingga korban terjatuh dengan wajah mengenai pot. Kemudian korban dipukul lagi dengan linggis pada punggung kiri. Tersangka lalu menusuk punggung bawah dengan bagian ujung linggis yang pipih hingga tembus ke rongga perut. Korban yang berlumuran darah lalu dimasukkan kedalam karung dan meninggalkan korban.

Tersangka yang sempat kabur akhirnya ditangkap keesokan harinya, Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 05.30 wita. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *