Dana CSR BI Bermasalah: KPK Tetapkan Dua Tersangka Anggota DPR
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor BI dan akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Berikut poin-poin penting mengenai penanganan kasus tersebut.
Tim penyidik KPK pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor BI, Thamrin, Jakarta Pusat.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus tersebut, setidaknya terdapat tiga ruangan yang digeledah. Penggeledahan berlangsung sekitar delapan jam.
Yakni ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.
“Betul, (geledah) ke tiga ruangan,” ujar sumber tersebut melalui pesan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan menyatakan tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan bukti elektronik.
“Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil,” kata Rudi di Kantornya.
“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya. Itu yang kira cari,” imbuhnya.
Jenderal polisi bintang dua ini menambahkan tim penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan bukti tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
“Barang-barang yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi,” ucap Rudi.
KPK menyebut ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga ada yayasan yang terlibat.
“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” tutur Rudi.
“Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” lanjut dia.
Lembaga antirasuah setidaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, dua tersangka dimaksud saat ini duduk di DPR.
“Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya,” ungkap Rudi.
“Itu tahu,” sambungnya saat dikonfirmasi salah seorang tersangka dari unsur anggota dewan. []
Nur Quratul Nabila A