Dana Desa Rp 1 Miliar Diduga Digelapkan, Kaur Keuangan Menghilang

SERANG – Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa kembali mencuat di Kabupaten Serang, Banten. Kali ini, aparat kepolisian menetapkan Kaur Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir, Yolly Sanjaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, hingga kini tersangka belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Serang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan kas Desa Petir Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, Yolly diduga melakukan penggelapan anggaran desa secara bertahap dalam kurun waktu sekitar lima bulan sebelum akhirnya melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung sejak awal tahun anggaran berjalan.

“Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dalam kurun waktu 20 Maret 2025 hingga 31 Agustus 2025,” ujar Andi Kurniady, Jumat (02/01/2026).

Dalam pengungkapannya, polisi menemukan bahwa modus operandi tersangka tergolong sistematis dan memanfaatkan kewenangannya sebagai pengelola keuangan desa. Tersangka diduga mentransfer dana dari rekening kas Desa Petir ke rekening pribadinya sendiri. Aksi tersebut dilakukan secara berulang dengan nominal bervariasi sehingga tidak langsung terdeteksi.

Selain itu, tersangka juga diduga melibatkan rekening milik aparat desa lainnya sebagai perantara. Namun, dana yang ditransfer ke rekening tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Tersangka juga mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan alasan untuk kegiatan desa. Namun, setelah dana diterima, uang tersebut langsung ditransfer kembali ke rekening pribadi Tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan praktik yang dinilai sangat mencurigakan dan melanggar etika. Tersangka diketahui mentransfer dana desa ke rekening seorang petugas kebersihan desa yang ternyata telah meninggal dunia beberapa bulan sebelumnya.

“Tersangka juga melakukan transfer ke rekening pribadi Saudara RS, yang diketahui merupakan petugas kebersihan desa dan telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025. ATM milik almarhum digunakan tersangka untuk melakukan transaksi,” katanya.

Dari hasil audit dan penelusuran aliran dana, diketahui bahwa total anggaran yang masuk ke rekening kas Desa Petir selama Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus mencapai Rp 1.416.085.961. Namun, terdapat selisih signifikan antara saldo rekening koran per 31 Agustus 2025 dengan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp 1.009.359.572,” kata AKP Andi.

Atas perbuatannya, Yolly Sanjaya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

Saat ini, Polres Serang telah menerbitkan surat DPO dan mengimbau masyarakat untuk turut membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.

“Diharapkan bantuan dan informasi dari seluruh masyarakat jika mengetahui keberadaan Tersangka,” katanya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa agar anggaran yang bersumber dari negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *