Dana Hibah Fokus Dukung Pembinaan Atlet

ADVERTORIAL – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan intensitas pengawasan terhadap pemanfaatan dana sisa hibah APBD 2025 yang dialokasikan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim. Langkah ini diwujudkan melalui rapat evaluasi dan ekspos yang digelar di Gedung Kadrie Oening Tower, Rabu (21/5/2025), yang turut dihadiri Ketua KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras.
Rapat tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme pertanggungjawaban dana hibah publik yang wajib dilakukan penerima dana, sesuai aturan penggunaan dana hibah daerah yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman Rading, mewakili Kepala Dispora menegaskan pentingnya transparansi dan detail pelaporan agar penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan akuntabel.
“Setiap anggaran hibah yang tidak habis penggunaannya wajib dilaporkan kepada pemerintah. Tapi sebelum disetujui penggunaannya, mereka harus melakukan ekspos terlebih dahulu. Tujuannya agar kita tahu persis kegiatan apa yang akan dibiayai, dan ke mana arah anggarannya,” jelas Rasman.
Menurutnya, dana hibah sebaiknya difokuskan pada pembinaan atlet secara langsung, khususnya melalui dukungan kejuaraan di berbagai level, baik junior maupun senior. Kejuaraan tersebut dinilai strategis untuk mengasah kemampuan sekaligus membangun mental bertanding para atlet guna persiapan menghadapi kompetisi nasional.
“Kami minta agar anggaran benar-benar digunakan untuk mendukung kejuaraan-kejuaraan yang memberi dampak langsung terhadap pembinaan. Semakin sering atlet turun bertanding, semakin terasah mental dan kemampuannya,” tambah Rasman.
Rapat evaluasi ini juga berfungsi sebagai forum pengawasan penggunaan dana hibah yang telah berjalan, sekaligus menuntut pelaporan pertanggungjawaban yang harus segera diselesaikan, mengingat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mulai berlangsung.
“Kita tegaskan, laporan itu akan diperiksa oleh BPK. Maka pelaporannya harus sesuai dengan NPHD, sesuai target, dan tepat sasaran. Jangan sampai dana besar yang sudah digelontorkan malah tidak berdampak seperti yang diharapkan,” tegas Rasman.
Merujuk Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 51 Tahun 2004, setiap penerima hibah wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada Gubernur melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dispora Kaltim.
Rasman menegaskan, karena aktivitas KONI yang meliputi pelatihan, kejuaraan, dan berbagai kegiatan organisasi cabang olahraga, maka pelaporan harus disusun secara rinci dan lengkap, disertai bukti pelaksanaan yang valid.
“Laporan bisa per kegiatan atau disusun secara gabungan, tapi harus ada bukti yang bisa diverifikasi. Kami minta agar segera dilengkapi karena waktu terus berjalan,” pungkas Rasman.
Dengan pengawasan ketat dan pelaporan transparan, Dispora Kaltim optimis penggunaan dana hibah dapat memberikan hasil signifikan demi kemajuan prestasi olahraga di wilayah ini. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aulia Setyaningrum