Dana Investasi Konser TWICE Diduga Digelapkan

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT MCP atau Mecimapro, FDM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi. FDM diduga menggelapkan dana milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang menjadi pihak investor dalam penyelenggaraan konser grup idola asal Korea Selatan, TWICE, pada 23 Desember 2023.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah sampai pada tahap I, di mana berkas perkara sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Terkait tersebut itu sudah di tahap I oleh penyidik. Tahap I tuh kan sudah kirim berkas. Sedang diperiksa dan diteliti oleh jaksa. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21, nanti mungkin kalau memang masih ada kekurangan, P19 lagi. Tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21 ya,” ujar Reonald, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan bahwa FDM telah berstatus tersangka dan kini ditahan oleh pihak kepolisian. “Yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan PT MIB pada 10 Januari 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan laporan, pihak investor merasa dirugikan secara finansial akibat dana investasi konser tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah. Namun, berbagai upaya itu tidak mendapat tanggapan dari pihak FDM.

“Pihak pelapor sempat mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun lagi-lagi upaya pelapor tidak mendapat respon baik dari terlapor,” jelas Aldi.

Aldi menyebut kerugian yang dialami kliennya mencapai puluhan miliar rupiah. Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan tanpa intervensi pihak mana pun. “Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa penuntut umum. Jika dinyatakan lengkap (P21), perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Mecimapro dikenal sebagai promotor besar yang sering mendatangkan artis internasional ke Indonesia. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *